Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengaku telah memblokir 2.670 rekening nasabah setelah kejadian gangguan sistem IT perseroan Sabtu, (20/7) lalu. Rekening nasabah tersebut diblokir lantaran tercatat menerima saldo tambahan dan telah memindahkannya ke rekening lain.
"Yang sudah transfer atau menarik uangnya sudah kami block, mungkin mereka tidak sadar bertambah, tapi jumlahnya sangat sedikit, 2.670 nasabah dari total 1,5 juta atau 10% nasabah yang mengalami gangguan," kata," Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas, Sabtu (20/7).
Lantas apakah, bank berlogo pita emas ini dapat meminta nasabah yang telah memindahkan saldo tambahannya? Nyatanya tak semudah itu.
Alasannya, dalam General Conditions for Account Opening (GCAO) alias syarat dan ketentuan pembukaan rekening Bank Mandiri tak mengatur ketentuan soal ini. Malah, transaksi tersebut justru dianggap sah, serta mengikat bank dan nasabah
"Instruksi yang terekam dan dihasilkan dari sarana elektronik yang digunakan oleh bank merupakan bukti yang sah dan mengikat pemilik rekening dan bank," bunyi pasal 6.2 GCAO Bank Mandiri.
Dalam pasal 2.3 GCAO pun dinyatakan meski jika terjadi perbedaan data antara bank dan nasabah, data milik bank yang diakui. Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Ketika dikonfirmasi, Rohan bilang perseroan tetap dapat meminta nasabah mengembalikan saldo tambahan yang terlanjur dipindahkan.
"Landasan hukumnya sederhana, kami memiliki data mutasi bahwa saldo tambahan tersebut bukan milik nasabah," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (21/7).
Makanya mulai besok Rohan bilang perseroan akan mulai menghubungi dan mendatangi 2.670 nasabah pemilik rekening tersebut untuk melakukan komunikasi terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News