Reporter: Nadya Zahira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, sebanyak 18 unit usaha syariah telah merencanakan spin off dengan cara mendirikan perusahaan baru pada tahun depan.
Sedangkan sampai dengan September 2024, berdasarkan catatan OJK, sudah ada 29 unit usaha syariah yang melaporkan akan melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Adapun rinciannya di tahun 2024 ada 3 unit usaha syariah, tahun 2025 ada 18 unit usaha syariah dan sisanya 8 unit usaha syariah pada 2026 mendatang.
Pengamat Asuransi dan Dosen Program MM-Fakultas Ekonomika & Bisnis UGM Kapler Marpaung menilai melakukan spin off unit asuransi syariah ini tidak mudah. Padahal, rencana tersebut sudah diberikan kelonggaran waktu yang cukup lama.
Kapler menyebutkan, faktor utama yang membuat rencana spin off sulit dijalankan adalah kesiapan permodalan yang tidak mudah untuk dipenuhi. Disisi lain, perusahaan asuransi juga harus meningkatkan ekuitas permodalan untuk asuransi konvensionalnya yang jumlah kebutuhan dananya tidak kecil.
"Tapi perkembangannya saya lihat cukup baik. Ada sekitar 30 unit usaha syariah dari seluruhnya sejumlah 42 unit usaha syariah akan memisahkan diri dengan induk (spin-off). Itu artinya ada sisa sekitar 10-12 UUS yang akan mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi lain," kata Kapler kepada Kontan.co,id, Rabu (30/10).
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Asuransi Siap Lakukan Spin Off Unit Usaha Syariah
Dengan begitu, menurut dia, pelaku asuransi syariah melihat pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia ke depannya sangat optimis. Selain itu, dia melihat pertumbuhan asuransi syariah lebih bagus dari asuransi konvensional.
"Pertumbuhannya di kuartal I tahun 2024 (YoY) naik 239% dan untuk asuransi jiwa syariah 9%. Ini kan bagus sekali ya melihat asuransi jiwa konvensional pertumbuhannya negatif," kata Kapler.
Kapler menyebutkan, kontribusi pendapatan asuransi syariah terhadap pendapatan asuransi nasional juga menunjukkan pertumbuhan, yakni naik 18% secara tahunan (YoY) untuk asuransi jiwa syariah dan naik 6% YoY untuk asuransi umum syariah.
Kapler menilai, manfaat spin-off pada asuransi syariah cukup banyak seperti, ketahanan permodalan dan daya saing yang semakin tinggi, investasi di SDM dan teknologi akan semakin baik, perlindungan konsumen akan semakin terukur dan operasional perusahaan lebih efektif dan efisien.
"Bagi nasabah tentu spin-off ini akan semakin memberikan kepercayaan yang semakin tinggi," ujarnya
Namun demikian, Kapler bilang, rencana spin off juga memiliki sejumlah tantangan bagi perusahaan asuransi, seperti adanya keharusan kenaikan ekuitas atau modal atas usaha induknya yang jumlahnya sangat besar yaitu Rp 500 miliar - Rp 1 triliun di tahun 2028.
Selanjutnya: Promo Indomaret 31 Oktober-6 November 2024 Spesial Hemat dan Paling Murah Terbaru
Menarik Dibaca: Intip Cara Mudah Mengatasi Jerawat Pantat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News