Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Central Asia (ACA) berencana untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada 2026.
Kepala Unit Syariah ACA Lulu Uluwiyah mengatakan spin off merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk memperkuat posisi dan kinerja perusahaan dalam industri keuangan syariah.
"Saat ini, proses persiapan spin off sedang berlangsung. Tim ACA Syariah tengah bekerja keras untuk memastikan bahwa semua aspek yang terkait dengan pemisahan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (10/9).
Baca Juga: Asuransi Asei akan Spin Off Unit Usaha Syariah dengan Mengalihkan Portofolio
Lulu menerangkan rampungnya persiapan spin off ditargetkan paling cepat pada pertengahan 2026, sedangkan batas waktu akhir yang ditentukan oleh OJK pada 31 Desember 2026. Dia bilang target tersebut memberikan waktu tambahan bagi ACA Syariah untuk menyelesaikan semua tahapan yang diperlukan demi keberhasilan spin off.
"Langkah spin off diharapkan tidak hanya akan membawa manfaat bagi perusahaan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi para nasabah dan pemangku kepentingan lainnya dalam ekosistem keuangan syariah di Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, Lulu mengatakan UUS ACA akan melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru yang dirancang khusus untuk memperkuat layanan dan produk syariah. Dia meyakini bahwa bisnis syariah ACA telah berkembang cukup besar dan memiliki fondasi yang kuat untuk melaksanakan spin off dengan sukses.
Dengan pertumbuhan pesat dalam permintaan produk keuangan berbasis syariah, Lulu menyebut langkah spin off diharapkan dapat memberikan fokus lebih pada kebutuhan nasabah serta meningkatkan efisiensi operasional.
Baca Juga: Targetkan Tuntas 2026, AXA Financial Indonesia (AFI) akan Pindahkan Asuransi Syariah
Sebagai langkah pengembangan saluran distribusi, dia menerangkan pihaknya berencana untuk memilih beberapa cabang yang memiliki potensi tinggi, yang mana saat ini sudah mengoperasikan unit syariah secara efektif.
"Dengan strategi itu, kami ingin memastikan bahwa ACA Syariah tidak hanya mampu bersaing di pasar, tetapi juga dapat memberikan layanan finansial yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam kepada masyarakat luas. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat memperluas jaringan distribusi dan meningkatkan aksesibilitas produk-produk syariah bagi para nasabah," kata Lulu.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 29 Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah atau spin off per Juli 2024 dengan cara mendirikan perusahaan baru. Sebelumnya, pada akhir 2023, tercatat ada 32 UUS yang berencana untuk melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru.
Baca Juga: Kantongi Restu OJK, MSIG Life Segera Spin Off Unit Usaha Syariah
Secara rinci, OJK juga membeberkan rencana spin off 29 UUS tersebut sepanjang 2024-2026. Sebanyak 3 unit syariah akan melakukan spin off pada 2024, lalu sebanyak 18 unit syariah pada 2025, dan sebanyak 8 unit syariah pada 2026.
Lebih lanjut, OJK menyebut sebanyak 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lainnya. Secara total, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News