kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

AASI Optimistis Spin Off UUS Bisa Sesuai Tenggat Waktu yang Ditetapkan OJK


Selasa, 23 Juli 2024 / 17:41 WIB
AASI Optimistis Spin Off UUS Bisa Sesuai Tenggat Waktu yang Ditetapkan OJK
ILUSTRASI. OJK menyampaikan adanya 30 perusahaan yang akan melakukan spin off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan adanya 30 perusahaan yang akan melakukan spin off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru. Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11 Tahun 2023 tentang pemisahan unit usaha syariah perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan dari 30 perusahaan tersebut, dua perusahaan berencana mendirikan perusahaan asuransi syariah baru pada 2024.

"Dari 2 perusahaan tersebut, 1 perusahaan telah mengajukan permohonan izin usaha asuransi syariah baru kepada OJK sedangkan 1 perusahaan akan mengajukan permohonan izin usaha pada Desember 2024," ujar Ogi dalam jawaban tertulis, Senin (8/7).

Sesuai dengan RKPUS Perusahaan, untuk 1 perusahaan yang telah mengajukan izin usaha ditargetkan dapat menyelesaikan spin-off pada akhir tahun ini. Sedangkan 1 perusahaan yang baru akan mengajukan permohonan izin usaha pada Desember 2024, proses spin-off baru akan diselesaikan pada 2025. 

Baca Juga: Simak Strategi Perbankan Syariah Genjot Bisnis Wealth Management

OJK telah melakukan komunikasi dengan perusahaan yang akan melakukan spin-off dengan cara mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain untuk memastikan agar dapat menyelesaikan spin off sesuai dengan batas waktu.

Sebagai informasi, OJK telah menetapkan batas waktu pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada 31 Desember 2026. Adapun regulasinya telah tertuang pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang beleidnya terbit 11 Juli 2023.

Apabila pada akhirnya perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan spin-off sesuai dengan batas waktu, OJK mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut dan perusahaan dimaksud wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis. Penyelesaian kewajiban tersebut tentunya harus dengan persetujuan pemegang polis dan tidak merugikan hak pemegang polis.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyampaikan terus membantu proses para pemain yang melakukan spin off, utamanya agar tidak menumpuk pada batas waktu yang ditetapkan OJK, yaitu 2026.

Direktur Eksekutif AASI, Erwin Noekman mengatakan pihaknya tidak membeda-bedakan perusahaan yang akan melakukan spin off baik dengan cara melakukan pendirian perusahaan baru ataupun mengalihkan portofolio.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Asuransi Syariah Catat Kinerja Positif di Semester I-2024

"Kalau selesainya ini kan semua kembali pada setiap perusahaan masing-masing, atau dijalani sesuai persetujuan OJK. Saya kira OJK juga berharap ini semua tidak menumpuk di belakang (di tahun 2026)," ujar Erwin saat ditemui di acara Sharia Insurance Convetion and Awards (SICA) AASI 2024, Selasa (23/7).

Sebagai asosiasi, AASI optimistis proses spin off ini bisa berjalan lancar sampai dengan waktu yang ditetapkan. Selain itu, ia juga menyebut industri asuransi syariah bisa membukukan pertumbuhan kinerja positif hingga akhir tahun 2024, yang didorong oleh sejumlah faktor.

Salah satunya dengan berkolaborasi pada acara Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di Aceh tahun ini. Erwin menyebut, atlet-atlet yang akan mengikuti perlombaan di PON Aceh, organisasi komite di sana, sekaligus kelangsungan pengadaannya akan menggunakan asuransi syariah.

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) mengatakan telah memenuhi kewajiban dengan menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) kepada OJK pada Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Respons Sejumlah Asuransi Umum Terkait Program Asuransi Wajib Kendaraan

Presiden Direktur Tugu Insurance, Tatang Nurhidayat menjelaskan, saat ini TUGU sedang mempersiapkan beberapa tahapan lainnya guna pemisahan unit syariah. Seluruh tahapan tersebut direncanakan akan selesai sebelum tenggat waktu yang tercantum dalam regulasi.

"Sesuai RKPUS yang diajukan, Tugu insurance berkomitmen akan tetap melanjutkan usaha syariahnya dengan melakukan spin off sesuai dengan rencana yang dimiliki," ujar Tatang kepada Kontan.co.id, Selasa (23/7).

Lebih lanjut, kondisi Unit Usaha Syriah (UUS) Tugu Insurance saat ini disebut masih dalam pertumbuhan yang positif, baik dari sisi kontribusi bruto, surplus dana tabarru, maupun laba perusahaan.

Meskipun tidak membeberkan datanya, Tatang mengatakan pada periode Juni 2024, premi asuransi Tugu Insurance untuk UUS mengalami peningkatan yang signifikan, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, telah terjadi peningkatan hampir 100%. 

"Tahun 2024 ini Tugu Insurance optimistis bisnis UUS akan tumbuh dan selaras dengan apa yang telah ditargetkan oleh Perusahaan. Tentunya perusahaan tetap perlu mengoptimalkan potensi market serta menangkap peluang dengan baik," tuturnya.

Dengan pencapaian tersebut, Tugu Insurance menyampaikan telah siap untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi syariah di tahun 2026 dan spin off UUS dapat direalisasikan sesuai dengan rencana perusahaan.

Baca Juga: AAJI Perkirakan Tren Akuisisi dan Merger di Industri Asuransi Terus Berlanjut

PT BNI Life Insurance atau BNI Life menyampaikan, hingga saat ini telah melakukan pendalaman terkait mekanisme yang akan diambil untuk spin off.

Meskipun masih melakukan pendalaman atau pembahasan lebih lanjut, GM Corsec, Legal, dan Corcom BNI Life Arry Herwindo menyebut, BNI Life akan tetap melakukan spin off sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh OJK.

Di sepanjang tahun ini, BNI Life menargetkan pendapatan premi dari Unit Usaha Syariah (UUS) tahun ini bisa mencapai Rp 689 miliar. Adapun pencapaian hingga Juni sudah melebihi 50%.

"Pendapatan premi unit syariah BNI Life per Juni 2024 sebesar Rp 407 miliar," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (23/7).

Untuk mencapai target tersebut, Arry menyampaikan pihaknya akan menerapkan sejumlah strategi. Salah satu strateginya, yakni melakukan optimalisasi kerja sama bancassurance dengan partner.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×