kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisnis gadai emas BSM tumbuh Rp 340 M di 2016


Kamis, 22 Desember 2016 / 15:15 WIB
Bisnis gadai emas BSM tumbuh Rp 340 M di 2016


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini

BANDUNG. Potensi investasi gadai dan cicil dan emas di syariah semakin bergairah. PT Bank Syariah Mandiri (BSM) sebagai salah satu penguasa pasar gadai dan cicil emas berbasis syariah pun mengaku bisnis ini tumbuh sekitar 18% sejak akhir tahun 2015 hingga November 2016.

Group Head Pawning Management BSM, Dian Faqihdien Suzabar menyebut, pihaknya mampu mencetak transaksi per bulan sekitar Rp 40 miliar hingga Rp 60 miliar untuk gadai dan cicil emas. "Kalau dari kinerja gadai dan cicil emas kami sudah tumbuh Rp 340 miliar tahun ini. Dari Rp 1,69 triliun di Desember 2015 menjadi Rp 2,01 triliun di November 2016," tutur Dian, Rabu (21/12).

Melihat pertumbuhan yang cukup signifikan ini, pihaknya pun menarget tahun 2017 bisnis gadai dan cicil emas bisa tumbuh 20%. Meski begitu, Dian menyebut agar investasi emas berbasis syariah dapat tumbuh mesti ada dorongan dari pihak regulator seperti pelonggaran batas minimum transaksi.

Asal tahu saja perbankan saat ini masih mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 tahun 2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 36 tahun 2015.

Peraturan tersebut menyatakan, pembiayaan kepemilikan emas (PKE) maksimal hanya Rp 150 juta. Selain itu, nasabah dimungkinkan memperoleh pembiayaan Qardh Beragun Emas dan PKE secara bersamaan dengan jumlah saldo pembiayaan keseluruhan maksimal Rp 250 juta.

Dian menilai, adanya limitasi saldo pembiayaan menyulitkan untuk menggenjot bisnis gadai dan cicil emas perbankan syariah. "Kita berharap OJK memberi dukungan dengan memberikan relaksasi limit pembiayaan, paling tidak seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) bisa hingga Rp 500 juta," ujarnya.

Hal ini juga merujuk keputusan yang dilakukan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions, lembaga pembentuk standar keuangan bersistem syariah, bersama World Gold Council yang telah meresmikan emas sebagai instrumen investasi legal di sistem keuangan syariah.

General Manager Divisi Konsumer dan Kartu Pembiayaan BNI Syariah Fransiska Siswantari justru mengatakan, saat ini permintaan akan emas cenderung melambat menyusul tren harga emas yang lesu. Atas hal itu, Fransiska menilai pelonggaran batas limitansi pun belum diperlukan untuk saat ini.

Fransiska menambahkan, transaksi gadai dan cicil emas memang bukan menjadi fokus utama BNI Syariah sehingga pihaknya memang tidak mencetak pertumbuhan secara signifikan. "Gadai dan cicil emas di BNI Syariah turun lebih dari 10% tahun ini karena fluktuasi harga emas yang tidak menentu," imbuhnya.

Sebelumnya, OJK menyatakan pelonggaran mengenai batasan atau limitansi untuk pembiayaan gadai emas maupun cicil emas di industri perbankan syariah belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E Siregar mengatakan, tujuan diberlakukannya pembiayaan emas di perbankan syariah sebagai langkah mengatasi kesulitan keuangan bagi masyarakat, dan bukan untuk investasi. Atas hal itu, menurut Mulya anggapan jika limitansi pembiayaan dilonggarkan dapat mendongkrak bisnis syariah memang belum relevan. "Transaksi emas di syariah itu jelas untuk antisipasi kesulitan. Kalau di syariah seperti itu justru lari dari roh syariah itu sendiri," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×