kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK: Gadai emas untuk antisipasi, bukan investasi


Kamis, 15 Desember 2016 / 17:20 WIB
OJK: Gadai emas untuk antisipasi, bukan investasi


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pelonggaran mengenai batasan atau limitasi untuk pembiayaan gadai emas maupun cicil emas di industri perbankan syariah, belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E Siregar mengatakan, tujuan diberlakukannya pembiayaan emas di perbankan syariah sebagai langkah mengatasi kesulitan keuangan bagi masyarakat, dan bukan untuk investasi. "Filosofinya dulu gadai dan cicil itu apa? kalau dibuat besar (batasan pembiayaan) berarti keluar dari filosofi itu," kata Mulya di Jakarta, Kamis (15/12).

Atas hal itu, menurut Mulya, anggapan jika limitansi dilonggarkan dapat mendongkrak bisnis syariah belum relevan. "Transaksi emas di syariah itu jelas untuk antisipasi kesulitan. Kalau di Syariah seperti itu justru lari dari roh syariah itu sendiri," paparnya.

Sebelumnya, Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions, lembaga pembentuk standar keuangan bersistem syariah, bersama World Gold Council meresmikan emas sebagai instrumen investasi legal di sistem keuangan syariah.

Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah juga menyebut, pihaknya belum berencana mengubah aturan pelonggaran pembiayaan. "Kalau ke depan belum ada rencana perubahan, karena Surat Edaran (SE) baru keluar akhir tahun 2015," ujarnya.

Asal tahu saja, perbankan saat ini masih mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 tahun 2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 36 tahun 2015. Peraturan tersebut menyatakan, pembiayaan kepemilikan emas (PKE) maksimal hanya Rp 150 juta. Selain itu, nasabah dimungkinkan memperoleh pembiayaan Qardh Beragun Emas dan PKE secara bersamaan dengan jumlah saldo pembiayaan keseluruhan maksimal Rp 250 juta.

Group Head Pawning Management PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Dian Faqihdien Suzabar menilai, adanya limitasi saldo pembiayaan menyulitkan untuk menggenjot bisnis gadai dan cicil emas perbankan syariah. "Kita berharap OJK memberi dukungan dengan memberikan relaksasi limit pembiayaan untuk gadai dan cicil emas," ujarnya beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, Dian menyebut, BSM masih mencatatkan pertumbuhan nasabah gadai dan cicil emas cukup signifikan. Per akhir November 2016, tercatat jumlah rekening nasabah cicil dan gadai emas di bank syariah terbesar di Indonesia ini mencapai sekitar 125.000. Jumlah nasabah meningkat signifikan dibandingkan Agustus 2016 sejumlah 90.144 rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×