kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bisnis multifinance syariah dipermudah


Kamis, 06 Desember 2012 / 17:06 WIB
Bisnis multifinance syariah dipermudah
ILUSTRASI. Rudal yang Korea Selatan rancang bertujuan untuk menghancurkan fasilitas dan pangkalan rudal bawah tanah dengan menembus terowongan bawah tanah. Kementerian Pertahanan Korea Selatan/Yonhap via REUTERS.


Reporter: Adi Wikanto |

JAKARTA. Tahun ini, menjadi periode barokah bagi perusahaan pembiayaan (multifinance) syariah. Setelah mendapat limpahan pembiayaan akibat aturan uang muka di multifinance konvensional, regulator juga mempermudah batasan manajerial di multifinance syariah.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengurangi jumlah minimal dewan pengawas syariah (DPS). Pengurangan itu tertuang melalui Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor 6 Tahun 2012 yang merevisi aturan sebelumnya Nomor 3 Tahun 2007 tentang multifinance syariah.

Beleid baru hanya menetapkan jumlah minimal DPS di setiap perusahaan pembiayaan syariah berjumlah 2 orang, terdiri satu ketua merangkap anggota dan satu anggota. Di aturan lama, jumlah minimal DPS tiga orang.

Selain itu, Bapepam-LK membolehkan rangkap jabatan bagi setiap anggota DPS. Rangkap jabatan itu bukan sebagai direksi atau dewan  komisaris, tapi juga sebagai anggota DPS di multifinance syariah lain. Sebelumnya, regulator belum mengatur hal itu. Aturan ini berlaku sejak ditetapkan, pada 22 November 2012.

Ngalim Sawega, Ketua Bapepam-LK, menjelaskan, perubahan jumlah tersebut demi mendorong efisiensi multifinance syariah, tapi tetap menjaja tata kelola perusahaan yang baik. Selanjutnya, bisnis pembiayaan syariah bisa semakin berkembang.

Memang, dari penelusuran KONTAN, perusahaan harus mengeluarkan dana yang lumayan untuk gaji DPS. Gaji DPS hampir setara dengan gaji dewan komisaris.

Efrinal Sinaga, Direktur PT Al Ijarah Indonesia Finance (ALIF), pun sependapat. "Idelanya, jumlah anggota DPS di multifinance hanya dua orang saja," katanya, Rabu (5/12).

Ia bercerita, awal mula munculnya kebijakan jumlah DPS itu mengacu ketentuan Dewan Syariah Nasional (DSN) yang berkiblat pada  perbankan syariah. Masalahnya, perbankan syariah jauh lebih kompleks dibandingkan  multifinance syariah. Di bank ada sektor bisnis pendanaan, kredit, hingga pengelolaan dana investasi. Sedang di perusahaan pembiayaan, hanya ada bisnis perkreditan.

Kini pemain multifinance syariah semakin banyak. Saat ini ada 41 perusahaan pembiayaan syariah. Otomatis, kebutuhan DPS semakin bejibun. Bila jumlah DPS minimal tiga orang, dikhawatirkan perusahaan pembiayaan kesulitan memenuhi ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×