kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bisnis pembiayaan emas BNI Syariah kurang darah


Selasa, 11 Agustus 2015 / 16:31 WIB
Bisnis pembiayaan emas BNI Syariah kurang darah


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Penurunan harga emas yang terus berlanjut berdampak pada bisnis pembiayaan emas di perbankan syariah. Alasannya, banyak nasabah menilai instrumen ini tidak lagi menarik untuk dijadikan alat investasi.

Lihat saja, bisnis pembiayaan emas di BNI Syariah terus melorot, yaitu dari Rp 74 miliar pada akhir tahun lalu menjadi hanya Rp 55 miliar pada paruh pertama tahun ini. Penurunan terbesar berasal dari lini pembiayaan emas atau pembelian emas dengan skema mencicil, yakni dari Rp 46 miliar menjadi hanya Rp 29 miliar.

Sementara, pada periode yang sama, pembiayaan emas dengan skema gadai juga tercatat turun tipis dari sebesar Rp 28 miliar menjadi hanya Rp 26 miliar. Imam Teguh Saptono, Direktur BNI Syariah mengatakan, ada beberapa faktor yang menyeret bisnis pembiayaan emas di bank syariah.

Pertama, fluktuasi harga emas membuat masyarakat membatasi investasi mereka dalam bentuk emas. "Beberapa tahun terakhir ini, kami tidak lagi menjadikan pembiayaan emas sebagai fokus penyaluran pembiayaan kami," ujar Imam kepada KONTAN, Selasa (11/8).

Kedua, lanjut Imam, kondisi makro ekonomi yang belum kondusif, sehingga investasi emas belum menjadi prioritas bagi masyarakat. Ketiga, pembiayaan emas di bank syariah jika dibandingkan dengan PT Pegadaian (Persero) menjadi kurang menarik karena aturan mainnya yang berbeda.

"Selama aturannya masih seperti saat ini, antara lain Finance to Value untuk pembiayaan emas maksimal 80%, fasilitas pembiayaan maksimal Rp 250 juta dan jangka waktu gadai maksimal 12 bulan, minat masyarakat untuk pembiayaan emas di bank syariah akan rendah. Pegadaian dapat memberikan lebih," terang dia.

Kendati demikian, Imam sepakat agar pembiayaan emas memang tidak ditujukan sebagai alat spekulasi. Karenanya, pembatasan nilai pembiayaan sudah sangat tepat. "Produk ini sebagai pelengkap untuk menutupi kebutuhan mendesak. Jika terlalu tinggi nilainya menjadi spekulasi, tetapi mungkin bisa diubah terkait FTV dan jangka waktunya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×