kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Bisnis tertekan, profitabilitas multifinance menurun


Rabu, 14 Juli 2021 / 17:22 WIB
Bisnis tertekan, profitabilitas multifinance menurun
ILUSTRASI. Seorang pengemudi ojol mengamati sepeda motor yang ditawarkan di pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan, Rabu (7/7/2021). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Di sisi lain, industri multifinance harus hadapi enam tantangan sepanjang 2021. Pertama, mobilitas karyawan, terutama untuk penagihan kredit menjadi terbatas selama pandemi. 

Kedua, terjadi penurunan pertumbuhan piutang yang mengakibatkan kontraksi bisnis pembiayaan. Ketiga, kebijakan PPKM ini berpotensi meningkatkan permintaan restrukturisasi. Alhasil, masa restrukturisasi diperpanjang sehingga rasio kredit bermasalah (NPF) juga ikut naik. 

Keempat, perusahaan akan menanggung beban biaya lebih besar untuk pengobatan, vaksinasi dan swab karyawan. Meski demikian, perusahaan pembiayaan juga mulai mengembangkan digitalisasi sehingga kinerja semakin efektif. 

"Supaya karyawan tidak lagi bekerja langsung secara fisik tapi semuanya secara online, terutama untuk penandatangan kredit, perjanjian pembiayaan dan lainnya," tambahnya. 

Kelima, terjadi peningkatan transaksi penjualan produk otomotif secara tunai sehingga pembiayaan multifinance turun. Padahal sebelumnya, porsi pembelian otomotif secara kredit masih sebesar 60% dan sisanya kas. 

Selanjutnya: Penerbitan obligasi multifinance masih akan marak di semester II-2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×