kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BJB wajibkan debitur donasi CSR ke pekerja rentan


Jumat, 02 September 2016 / 18:01 WIB
BJB wajibkan debitur donasi CSR ke pekerja rentan


Reporter: Dina Farisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Lembaga Pengembangan Dana Bergulir (LPDB) bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) akan memberikan fasilitas permodalan, pembinaan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pelaku Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) yang tertuang dalam Nota Kesepahaman pada Jumat (2/9).

Dalam nota kesepahaman ini LPDB KUMKM melalui BJB dan bekerja sama dengan Kadin Provinsi Jabar akan memberikan fasilitas permodalan dan pembinaan untuk debitur pelaku KUMKM di Jawa Barat serta mewajibkan mereka ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menilai, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para debitur ini sudah selayaknya dilakukan, mengingat pentingnya pekerja memiliki rasa aman dan ketenangan dalam melakukan pekerjaannya.

Direktur Utama BJB, Ahmad Irfan, menyambut baik kehadiran para Direktur lembaga dan instansi terkait dalam kegiatan tersebut. Dia memandang optimis kerjasama ini akan mendapatkan sambutan yang baik dan terjaga keberlangsungannya.

“Dengan adanya kerjasama ini, perlindungan pada tenaga kerja khususnya pelaku KUMKM di Jawa Barat akan semakin luas,” ujar Agus melalui keterangan pers, Jumat (2/9).

Pelaku KUMKM yang merupakan salah satu tonggak perekonomian nasional dan termasuk kelompok sasaran pekerja yang harus dilindungi BPJSTK.

Pemberian modal yang disertai dengan perlindungan jaminan sosial merupakan hal yang perlu ditiru karena meningkatnya kapasitas usaha, berpotensi pada meningkat pula risiko kerja bagi pelaku KUMKM maupun pekerjanya.

Pada kesempatan yang sama juga ditandatangani Nota Kesepahaman antara BJB dan BPJSTK tentang persyaratan kepesertaan BPJSTK bagi debitur komersial dan korporasi BJB serta penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BJB untuk pembayaran iuran BPJSTK bagi pekerja rentan.

Pekerja rentan merupakan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum mendapatkan perlindungan dari BPJSTK karena belum mampu membayar iuran. Para pekerja rentan seperti nelayan, petani dan sebagainya ini hidup dalam kondisi pas-pasan walaupun telah berjuang keras setiap harinya dan berisiko mengalami kemunduran ekonomi jika mengalami kecelakaan kerja, memasuki hari tua dan menghadapi kematian.

Untuk itu diperlukan dukungan dari masyarakat yang memiliki kemampuan agar mereka dapat menjadi peserta BPJSTK.

Tingkat kepesertaan BPJSTK di Jawa Barat sampai dengan Juli 2016 mencapai 2,93 juta tenaga kerja dari target 2016 sebesar 5,33 juta tenaga kerja dan penerimaan iuran mencapai Rp 4,10 triliun dari target 2016 sebesar Rp 6,50 triliun.

Sementara total nasional kepesertaan BPJSTK telah mencapai 20 juta pekerja dari target 2016 sebesar 22 juta pekerja, sedangkan iuran yang telah di capai sebesar Rp 26 triliun dari target 2016 Rp 42,65 triliun.

“Kami sangat apresiasi inisiatif terkait persyaratan kepesertaan BPJSTK bagi Debitur KUMKM, komersial dan korporasi serta donasi CSR untuk iuran pekerja rentan yang dijalankan BJB. Kami harap perbankan dan perusahaan lain juga dapat melakukan hal yang sama, sehingga akan mendorong perekonomian yang sehat dan peningkatan kesejahteraan pekerja juga akan tercapai,” pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×