Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Roy Franedya
JAKARTA. Rencana Bank Mandiri dan BNI sebagai bank penitipan dan pengelola dana devisa hasil ekspor atau trustee tinggal selangkah lagi. Keduanya tinggal menunggu izin penegasan agar bisa mengoperasikan layanan tersebut.
Agar dapat menjadi trustee, bank harus mendapatkan dua izin, yakni izin prinsip dan penegasan. Izin ini berlaku per cabang. Jadi, jika sudah mendapat dua izin ini bukan berarti semua cabang bisa mengoperasikan trustee. Kedua bank memprediksikan, bisa memberikan layanan ini mulai kuartal III-2013.
Welan Palilingan, Head of Strategic Project Management Office BNI, mengatakan, pihaknya telah memasukkan izin penegasan pada 10 Mei 2013. Perseroan ini berharap, Juni-Juli, izin sudah keluar.
Izin penegasan terdiri dari kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang tersertifikasi, pembentukan organisasi, dan infrastruktur. "Kami hanya memberikan layanan trustee melalui kantor pusat ," ujarnya pekan lalu.
Andrijanto Wahyu Adi, Senior Vice President Wholesales Transaction Bank Mandiri, mengaku telah mendapatkan izin prinsip April lalu dan baru saja mengajukan izin penegasan. Rencananya, Mandiri juga menghadirkan layanan ini pada kantor pusat saja.
Alasannya, belum banyak eksportir dan importir yang menggunakan, sebab dasar pembentukan trustee hanya peraturan Bank Indonesia (PBI). "Negara lain melindungi bisnis ini dalam bentuk undang-undang," terang Andrijanto.
Mandiri memprediksi, pendapatan komisi dan fee bisnis ini mencapai 0,125% dari dana kelolaan. Sementara BNI berharap, pendapatan Rp 40 miliar dalam 3 tahun-4 tahun.
Bank yang sudah mendapatkan izin trustee bisa menyelenggarakan tiga peran. Yakni, agen pembayar (paying agent), agen investasi (investment agent) dana secara konvensional dan agen prinsip syariah.
Saat ini baru Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sudah mendapatkan izin penuh dalam layanan tersebut. BRI memberikan layanan trutee pada kantor pusat. BRI sudah memiliki klien lebih dari 10 perusahaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News