kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BNI sambut baik rencana OJK susun aturan kolaborasi di industri keuangan


Senin, 08 November 2021 / 18:49 WIB
BNI sambut baik rencana OJK susun aturan kolaborasi di industri keuangan
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah pada kantor cabang BNI?di Bintaro. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kolaborasi antar pelaku industri jasa keuangan merupakan kunci untuk bisa tumbuh di era digital. Kolaborasi diperlukan untuk menutupi kekurangan masing-masing dengan kelebihan yang dimiliki partner.

Namun, koloraborasi ini bisa menjadi pintu masuk berbagai persoalan baru. Oleh karena itu,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji penyusunan aturan untuk mencegah munculkan risiko dari kolaborasi di industri keuangan. 

Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, dalam pengembangan bank digital atau super apps, bank tentu harus menggandeng partner dalam membentuk ekosistem digital. Oleh karena itu, sedang mengkaji untuk memasukkan pengawasan kolaborasi industri keuangan dalam aturan. 

"Terkait pengaturan kolaborasi, OJK saat ini sedang meneliti dua POJK yakni POJK terkait layanan digital dan POJK manajemen risiko teknologi informasi. Dua aturan itu akan dievaluasi dan akan dilakukan penyesuaian untuk menjawab bagaimana perbankan menggandeng ekosistem digital," kata Heru baru-baru ini. 

Baca Juga: Sampai kuartal III, kredit hapus buku perbankan mengalami kenaikan

Menanggapi hal ini, YB Hariantono, Direktur IT dan Operasi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengatakan, pihaknya akan selalu menyambut positif regulasi terkait manajemen risiko. 

Pasalnya, jika hanya individual bank saja yang melakukan manajemen risiko tidak akan selalu sempurna karena pasti ada lubang masuknya risiko dari institusi lain.

Dalam melakukan kolaborasi dengan fintech selama ini, kata YB, BNI selalu melakukan screening prinsip Know Your Costumer (KYC) dengan persyaratan bahwa hanya fintech yang telah terdaftar di OJK yg boleh bertransaksi dengan bank. 

"Namun, yang jadi masalah selanjutnya, ada fintech yang tidak melakukan screening terhadap nasabah-nasabah dan partner mereka," ungkapnya.

Dengan adanya POJK yang lebih ketat terhadap kewajiban KYV di fintech, YB menilai hal itu  akan memperbaiki mitigasi risiko di industri.

Selanjutnya: Transformasi digital perbankan, bank harus tetap menjadi penggerak ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×