Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Bank BNI Tbk menegaskan komitmen penyaluran kredit investasi ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). "Kami mengalokasikan dana hingga Rp 700 miliar," ujar Krishna R. Suparto, Direktur Korporasi Bank BNI, Senin (5/10).
Namun, BNI memasang syarat yang tidak mudah. PDAM harus mendapatkan stempel dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) bahwa usaha mereka sehat dan bahwa bisnis mereka sudah komersial.
Syarat semacam itu merujuk ke Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
Perpres 29 menyatakan, pemerintah memberi jaminan dan subsidi bunga. Tingkat bunga kredit investasi yang disalurkan ke PDAM ditetapkan sebesar BI Rate plus maksimal 5%.
PDAM akan menanggung porsi bunga sebesar BI Rate. Sedangkan bagian bunga yang mendapat subsidi pemerintah adalah selisih antara bunga kredit dengan BI Rate.
Selain mendapat subsidi bunga, Perpres 29 juga memberikan menjamin kredit ke PDAM. Bila PDAM terjerumus ke kondisi gagal bayar, ada tiga pihak yang harus menanggung. Mereka adalah pemerintah pusat dengan porsi tanggungan 40%, pemerintah daerah 30%, dan bank yang menyalurkan kredit 30%.
Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi) Azhar Latif, menuturkan, PDAM bisa meminta kredit investasi ke bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Saat ini, BNI masih menunggu PDAM yang hendak mengajukan pinjaman kredit. "Kami sudah mengirim tim karena ini merupakan bagian dari kegiatan BNI di bidang infrastruktur," imbuhnya.
Azhar mengakui, belum ada PDAM yang mengajukan permohonan kredit. "Sebab janji penghapusan utang PDAM belum belum ada realisasinya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News