kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BNI Targetkan Dana Kelolaan DPLK Bisa Tumbuh 11% di 2022


Kamis, 17 Februari 2022 / 13:43 WIB
BNI Targetkan Dana Kelolaan DPLK Bisa Tumbuh 11% di 2022
ILUSTRASI. Aplikasi?BNI Simponi, produk dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dari Bank Negara Indonesia


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memproyeksi dana kelolaan BNI Simponi bisa meningkat 11% tahun ini. 

Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan, target tersebut sudah sesuai dengan rencana bisnis yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"BNI memandang tren penempatan dana pensiun masyarakat dan lembaga yang kembali pada pemulihan ekonomi tahun ini. Hal ini pula dibarengi dengan upaya BNI dalam meningkatkan kualitas layanan untuk ekspansi jumlah nasabah," kata Mucharom, Kamis (17/2). 

Melalui BNI Simponi, korporasi bisa memperoleh berbagai keuntungan mulai dari pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, menghindari terjadinya masalah arus kas, memenuhi kewajiban imbalan pasca kerja sesuai ketentuan, dan lebih fokus dalam menjalankan bisnis. 

Baca Juga: Masyarakat Jangan Cuma Andalkan JHT

"Dari sisi pekerja, DPLK BNI memberi jaminan kesinambungan penghasilan untuk hari tua, pengurang Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21, serta hasil investasi bebas pajak yang lebih baik," terangnya. 

Berdasarkan laman resmi perseroan, BNI Simponi adalah layanan program pensiun yang diselenggarakan oleh DPLK BNI sejak tahun 1994 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. 

BNI Simponi bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat apapun profesinya, baik itu pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMN/BUMD, dokter, notaris, konsultan, akuntan, pengacara, arsitek, pedagang, petani, buruh, mahasiswa dan lainnya. 

Walaupun peserta berpenghasilan terbatas, namun dengan melakukan iuran minimal Rp 50.000 maka peserta akan mendapatkan pengembangan yang optimal setiap bulannya. Setelah memasuki masa pensiun, peserta berpeluang untuk mendapatkan manfaat pensiun bulanan seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×