CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.899   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.138   -76,51   -1,06%
  • KOMPAS100 1.092   -10,91   -0,99%
  • LQ45 870   -5,37   -0,61%
  • ISSI 215   -3,30   -1,51%
  • IDX30 446   -1,89   -0,42%
  • IDXHIDIV20 539   -0,16   -0,03%
  • IDX80 125   -1,20   -0,95%
  • IDXV30 135   -0,37   -0,27%
  • IDXQ30 149   -0,41   -0,27%

Bosowa walkout dari RUPSLB Bank Bukopin?


Selasa, 25 Agustus 2020 / 14:37 WIB
Bosowa walkout dari RUPSLB Bank Bukopin?
ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bosowa Corporindo dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) dikabarkan memilih untuk meninggalkan RUPS atau walkout. Bila merujuk keterangan yang diterima sumber KONTAN, memang ada sejumlah saham yang diketahui tidak memiliki hak suara. 

Tercatat saat ini jumlah total saham yang diterbitkan dalam perseroan sebanyak 16,31 miliar saham. Nah, ada sebanyak 3,81 miliar saham yang tidak memiliki hak suara dalam mengambil keputusan RUPSLB kali ini. Jumlah saham sebanyak itu sama dengan total saham yang dimiliki oleh Bosowa di Bukopin. 

Baca Juga: RUPSLB Bank Bukopin rombak jajaran manajemen

Artinya dalam RUPSLB kali ini hanya ada 12,49 miliar saham yang memiliki suara. Dari jumlah tersebut, total jumlah saham yang memiliki suara dan hadir tercatat sebanyak 10,21 miliar saham atau sekitar 81,7% dari total hak suara. Namun, pada akhirnya hanya ada 67,83% suara yang hadir di RUPSLB Bank Bukopin yang dilangsungkan, Selasa (25/8).

Adapun, hengkangnya Bosowa dari RUPSLB kali ini kemungkinan berkaitan dengan telah dicabutnya hak suara Bosowa oleh pihak regulator. Sebelumnya, pada Senin (24/8) Bosowa pun dikabarkan telah melayangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam artikel yang dimuat Kontan.co.id,  Direktur Utama Bosowa Corporindo, OJK telah melanggar UU Perseroan Terbatas dengan memerintahkan Bosowa untuk memberikan kuasa kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku tim technical assictance, dalam RUPSLB yang akan digelar 25 Agustus 2020. Perintah OJK tersebut, memberikan konsekuensi BRI-lah yang akan mewakili Bosowa dalam RUPSLB tersebut.

Baca Juga: Bosowa Corporindo Gugat OJK, Tolak Private Placement Saham Bank Bukopin Ke Kookmin

Pemberian kuasa tersebut, kata Rudyantho, menyebabkan Bosowa akan kehilangan hak suaranya sebagai pemegang saham. "Hak pemegang saham melekat kepada pemegang saham itu sendiri berdasarkan UU PT. Jadi tidak bisa dipaksakan pemegang saham menyerahkan haknya kepada pihak lain," tutur Rudyantho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×