Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang perubahan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama di Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PKK PVML).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan dalam rancangan peraturan tersebut akan terdapat beberapa penyesuaian ketentuan.
Dia bilang salah satunya mengatur perluasan cakupan pihak yang dilakukan PKK, serta perubahan persyaratan minimum pendidikan formal bagi Pihak Utama.
Baca Juga: OJK Terima 70.523 Pengaduan Lewat APPK per Agustus 2026
"Selain itu, adanya penambahan ketentuan mengenai perpanjangan jangka waktu pengangkatan calon Pihak Utama," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026).
Sebelumnya, Agusman menyebut pihaknya telah menerbitkan 3 ketentuan di bidang PVML sepanjang Semester I-2026. Agusman mengatakan salah satu ketentuan yang sudah diterbitkan, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Melalui POJK itu, OJK mengatur kewajiban penyelenggara fintech lending untuk menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK.
Selain itu, OJK juga menerbitkan PADK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. Agusman sempat menerangkan PADK tersebut sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti. Dia menyebut terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam PADK Nomor 2 Tahun 2026, di antaranya mengatur batasan usia, pendapatan minimum calon debitur, dan rasio leverage.
Ditambah, perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform.
Berikutnya, OJK sudah menerbitkan PADK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kualitas Aset PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. Agusman menyampaikan PADK itu merupakan amanat Pasal 52 ayat (6) POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur.
Baca Juga: Kontribusi Asuransi Syariah Anjlok 12,67% Capai Rp14,19 Triliun pada Juli 2026,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














