kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BPA AJB Bumiputera Telah Terpilih, Ini Tugas yang Menanti


Selasa, 17 Mei 2022 / 16:32 WIB
BPA AJB Bumiputera Telah Terpilih, Ini Tugas yang Menanti
ILUSTRASI. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera) di Jakarta Selatan, Kamis (5/1). KONTAN/BAihaki/5/1/2017


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang menjadi korban kasus gagal bayar pada asuransi ini mungkin boleh sedikit berharap. Bagaimana tidak, Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB yang digadang-gadang bisa menjadi titik terang penyelamatan perusahaan ini pun telah mengantongi izin OJK.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun telah mengonfirmasi bahwa OJK telah menyelesaikan penilaian kemampuan dan kepatutan BPA AJB Bumiputera dan telah menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada direksi sehingga BPA terpilih dapat segera ditetapkan.

Sekar pun bilang bahwa BPA terpilih diminta segera bertugas untuk melengkapi direksi dan komisaris, menyetujui Rencana Penyehatan Keuangan yang  dibuat manajemen dan mengambil keputusan strategis lain sesuai anggaran dasar.

“Termasuk segera melakukan sidang luar biasa untuk mengambil keputusan termasuk pembagian keuntungan dan kerugian sesuai pasal 38 anggaran dasar AJBB sebagai konsekuensi bentuk hukum usaha bersama,” ujar Sekar kepada KONTAN, Selasa (17/5).

Baca Juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Kecelakaan Tol Mojokerto Rp 50 Juta

Adapun, kewajiban pertanggungan habis kontrak yang dimiliki AJB Bumiputera per 31 Desember 2021 nilainya telah mencapai Rp 20,08 triliun, berdasarkan catatan OJK. Ditambah, perusahaan masih memiliki utang klaim yang senilai Rp 8,4 triliun di periode yang sama.

Dalam sidang luar biasa tersebut, Sekar juga menyebutkan bahwa BPA terpilih memiliki kewenangan untuk menentukan keputusan strategis apakah AJB Bumiputera akan tetap mempertahankan bentuk hukum mutual, meneruskan dengan melakukan demutualisasi, atau apakah akan dilakukan likuidasi. 

“Keputusan ini penting untuk segera diambil agar pemegang polis dan masyarakat mendapatkan kepastian atas keberlanjutan perusahaan,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera Hery Darmawansyah mengatakan bahwa pihaknya akan segera merilis nama-nama BPA yang lolos dari penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK. “Selanjutnya, kami meminta BPA segera bersidang sesuai ketentuan anggaran dasar,” ujar Herry.

Sementara itu, Kuasa hukum nasabah AJB Bumiputera 1912, Hendro Saryanto pun merasa pesimis bahwa BPA terpilih dapat menyelesaikan permasalahan ini. Menurutnya, nasabah sudah tidak percaya lagi dengan BPA dan khawatir keuangan Bumiputera akan terus tergerus oleh biaya operasional perusahaan yang tidak sedikit.

Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Tak Kunjung Beres, Nasabah AJB Bumiputera akan Gelar Aksi Damai

Sebelumnya, Hendro pun sempat meminta izin kepada OJK untuk melakukan permohonan PKPU yang dinilai menjadi salah satu langkah tepat agar kasus gagal bayar ini segera selesai. Namun, izin dari OJK pun tak kunjung didapatkan.

“OJK masih undang kami lagi hari Jumat besok untuk bahas hal ini. Kami akan tegaskan lagi kalau OJK kurang tepat dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Terdekat, nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 juga bakal menyelenggarakan aksi damai yang rencananya dilakukan selama tiga hari berturut-turut pada 23-25 Mei 2022. Tujuannya, untuk mendesak agar penyelesaian kasus ini segera menemui titik terang dan tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×