kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.056   72,62   1,04%
  • KOMPAS100 1.055   15,00   1,44%
  • LQ45 829   12,33   1,51%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   7,18   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,60   1,51%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

BPJS Kesehatan Punya Aset Neto Rp 56,51 Triliun, Ini Kata Manajemen


Selasa, 18 Juli 2023 / 18:58 WIB
BPJS Kesehatan Punya Aset Neto Rp 56,51 Triliun, Ini Kata Manajemen
ILUSTRASI. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berhasil membukukan peningkatan aset bersih (neto) Dana Jaminan Sosial (DJS) di tahun 2022 45% year on year (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti menyebutkan, pada tahun 2020 aset neto DJS BPJS Kesehatan mengalami defisit atau negatif sebesar Rp 5,69 triliun, sementara di tahun 2021 berhasil meraup aset bersih sebesar Rp 38,76 triliun.

“Di tahun 2022 aset neto sebesar Rp 56,51 triliun. Jadi sekarang (BPJS Kesehatan) sehat, bugar, karena kondisi keuangan DJS per 31 Desember 2022 sesuai dengan ketentuan yaitu mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan,” ujarnya dalam Public Expose BPJS Kesehatan tahun 2022 di Jakarta, Selasa (18/7).

Gufron menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2018 pasal 37 ayat 1, kesehatan keuangan aset BPJS diukur berdasarkan aset bersih DJS dengan salah satu ketentuan menyebut paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Bayarkan Klaim Rp 113,47 Triliun Sepanjang Tahun 2022

“Sebelum 2021 itu selalu gak nyampe 1,5 bulan, bahkan defisit. Paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim 6 bulan,” jelasnya.

Meski demikian, Gufron mengungkapkan bahwa kinerja aset neto tidak akan terus meningkat, pasti akan ada pengurangan. Dia bilang, aset tersebut akan dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan investasi.

“Untuk diketahui BPJS ini heavly regulated, jadi diatur secara ketat dengan peraturan bagaimana kita investasi, bukan hasilnya, (bukan) yield of investment tujuan utamanya. Tetapi utamanya adalah untuk keamanan likuiditasnya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×