kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan sebut pentingnya pemda dalam mewujudkan jaminan kesehatan universal


Senin, 26 Februari 2018 / 23:39 WIB
BPJS Kesehatan sebut pentingnya pemda dalam mewujudkan jaminan kesehatan universal
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan Gandeng Dukcapil Manfaatkan KTP Elekronik


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mensukseskan Universal Health Coverage bisa terwujud pada 2019 mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut ada peran pemerintah daerah yang bisa membantu.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menyebut setidaknya terdapat 3 peran penting pemda, diantaranya memperluas cakupan kepesertaan mendorong Universal Health Coverage (UHC).

Kedua adalah meningkatkan kualitas pelayanan, dan terkahir adalah peningkatan kepatuhan. Dukungan tersebut diklaim sudah terasa di sejumlah daerah, khususnya dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan dengan memastikan bahwa seluruh penduduk di wilayah daerah tersebut telah menjadi peserta JKN-KIS. Saat ini terdapat 3 Provinsi, 26 Kota, dan 76 Kabupaten yang telah mencapai UHC lebih awal di tahun 2018.

Terlebih sesuai dengan Inpres 8/2017, Presiden telah menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN, mendaftarkan seluruh penduduknya menjadi peserta JKN, menyediakan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar dan SDM kesehatan berkualitas.

"Selain itu, pemda juga harus memastikan BUMD mendaftarkan dan memberikan data lengkap pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya, juga memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN,” kata Andayani dalam keterangan tertulis, Senin (26/2).

Andayani menegaskan, jaminan kesehatan adalah hak setiap individu yang tidak boleh ditunda, apalagi baru dipenuhi ketika yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Sustainibilitas program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan pun sangat bergantung kepada iuran peserta yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.

Sampai dengan 23 Februari 2018, jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 193.144.982 jiwa atau lebih dari 74% dari total penduduk Indonesia. Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.829 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, 2.332 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, serta 2.670 fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan optik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×