Reporter: Nadya Zahira | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini masih marak terjadi, dampaknya BPJS Ketenagakerjaan mengalami kenaikan pencarian manfaat.
Tercatat hingga Juli 2024, jumlah klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 32.000 klaim dengan total manfaat yang dibayarkan sebanyak Rp 237,04 miliar. Sedangkan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tercatat sejumlah 1,76 juta kasus dengan total nominal manfaat yang dibayarkan Rp 26,33 triliun.
"Dari total kasus klaim JHT tersebut 57,32% disebabkan karena peserta mengundurkan diri, dan 30,63% lainnya disebabkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (13/8).
Oni mengatakan, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, klaim JKP meningkat 30,98% menjadi Rp 12,94 triliun. Kemudian, klaim JHT juga meningkat 8,34% menjadi Rp 468,21 triliun. Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa semakin banyak pekerja ter-PHK yang mendapatkan manfaat JKP.
Baca Juga: Pembayaran Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 182,13 M
Untuk mekanismenya, Oni mengatakan bahwa manfaat bagi peserta yang telah terdaftar pada program JKP dan telah memenuhi persyaratan, maka ketika menghadapi PHK dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai, manfaat akses informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan kerja.
Sementara itu, untuk manfaat program JHT, manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Oni memprediksi, ke depannya gelombang PHK kemungkinan masih akan terus berlanjut, maka dari itu pihaknya menyiapkan strategi yang antisipatif dalam mengelola portfolio investasi dengan memperhatikan kondisi likuiditas, solvabilitas, optimasi hasil investasi, dan prinsip kehati-hatian.
"Memperhatikan kondisi perekonomian global dan nasional yang mengalami volatilitas luar biasa. Kami berkomitmen untuk mengelola secara profesional, hati-hati, dan sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya,
Tak hanya itu, Oni juga mengatakan pihaknya mengelola dengan prinsip liability driven, yang artinya BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencari return, tetapi juga memastikan bahwa klaim dari peserta bisa dibayarkan.
Tercatat hingga Juli 2024, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 746,22 triliun, yang mana terdiri dari dana kelolaan JHT nilainya sejumlah Rp 468,21 triliun, meningkat 8,34% dari Juli tahun lalu. Kemudian JKP sejumlah Rp 12,94 triliun, naik 30,98%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News