Reporter: Dina Farisah | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) semakin memperluas perlindungan kepada para pekerja, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Hal ini mengingat besarnya klaim jaminan hari tua (JHT) oleh pekerja DKI Jakarta.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menegaskan, pentingnya perlindungan dalam bekerja bagi pekerja kontrak perorangan (PKP) di wilayah Jakarta.
“Saya berharap kerjasama yang dijalin dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dapat menjadi contoh agar nantinya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya," kata Agus, Rabu (16/3).
Total keseluruhan PKP yang akan didaftarkan berjumlah sekitar 250.000 pekerja yang berasal dari 300 unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau UKPD serta turunannya di DKI Jakarta dan akan didaftarkan terhitung bulan Maret 2016 pada dua program.
Kedua program itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang kemudian nantinya pada tahun 2017 akan diikutsertakan pada program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Nanti pasti seluruh provinsi di Indonesia akan lihat mekanisme kerjasama ini ke Jakarta,” tegas Ahok.
Saat ini, jumlah tenaga kerja aktif untuk wilayah DKI Jakarta sampai dengan Februari 2016 adalah sebanyak 3.824.261 pekerja dengan jumlah perusahaan aktif mencapai 60.423 perusahaan.
Adapun jumlah pekerja formal dan Informal di wilayah DKI Jakarta mencapai 6,3 juta, dimana 2,3 juta pekerja di antaranya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan potensi yang masih cukup besar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan yang terbaik bagi peserta.
Jumlah klaim
Sampai saat ini, jumlah klaim jaminan di DKI Jakarta sepanjang tahun 2016 ini mencapai Rp 504 miliar dengan jumlah permintaan klaim sebanyak 35.452 kasus.
Permintaan klaim didominasi oleh klaim JHT yang mencapai 34.685 kasus dengan nominal mencapai Rp 490,2 miliar. Sementara permintaan klaim JKK sebanyak 474 kasus, JKm 239 kasus dan JP 54 kasus.
Sementara secara nasional, angka kepesertaan aktif pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 19,2 juta pekerja dengan perusahaan aktif sebanyak 311.552 perusahaan terhitung pada akhir Februari 2016.
Selanjutnya, perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov DKI Jakarta tersebut menyatakan perlindungan kepada para pekerja kontrak perorangan yang bekerja pada seluruh SKPD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seluruh PKP ini akan didaftarkan sebagai peserta pada program Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan berdasarkan 5 (lima) wilayah kerja yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Masing-masing walikota wilayah terkait akan menandatangani bersama dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Jakarta Salemba, Jakarta Kelapa Gading, Jakarta Grogol dan Jakarta Rawamangun.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yaitu dalam Insgub DKI Jakarta No. 288 Tahun 2015 tentang Perlindungan Kepada Tenaga Kerja pada BPJS Ketenagakerjaan melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Adapun kerja sama lainnya adalah pendaftaran 18.000 Pekerja Prasarana Sarana Umum dan 13.526 pekerja Petugas Lapangan Dinas Kebersihan non PNS pada BPJS Ketenagakerjaan.
Dukungan Pemerintah Provinsi DKI dalam melindungi para pekerja ini memiliki pengaruh besar dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia.
Ke depannya, agar seluruh lapisan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun daerah dapat mendukung terwujudnya perlindungan bagi seluruh pekerja di wilayah kerja masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News