Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan semakin gencar dalam mensosialisasikan programnya. Hingga tahun 2018, pihak BPJS berencana agar 80% dari pekerja seluruh Indonesia telah mendaftarkan dirinya ke dalam program jaminan sosial.
Terhitung dengan jumlah pekerja sekitar 147,61 juta jiwa, hanya terdapat 12,63 juta pekerja yang mendaftar ke BPJS. Ini berarti hanya 8,55% yang tergabung dalam sistem jaminan sosial nasional.
Oleh karena itu, pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) beserta BPJS Ketenagakerjaan saling bahu membahu untuk mensosialisasikan program jaminan sosial pemerintah. "Aksi terbaru kami adalah acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan tentang peraturan perundangan, tertib administrasi, dan manfaat program jaminan sosial tenaga kerja ini," ujar Singgih Marsudi, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Setiabudi, Kamis (13/11).
Melalui program sosialisasi yang dihadiri oleh sekitar 250 perusahaan tersebut, Singgih berharap para peserta dapat lebih memahami tentang hak dan kewajiban para peserta, Undang-Undang yang berlaku, serta meningkatkan tertib administrasi kepesertaan.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kasubdit Pengawasan Norma Jamsostek Kemenakertrans, Ghazmahadi. "Ini merupakan tugas bersama bagaimana masyarakat Indonesia khususnya pekerja bisa masuk jaminan sosial agar 140 lebih juta penduduk tadi bisa masuk ke social security, bisa dicover," tuturnya. Ghazmahadi mengaku pihaknya telah mensosialisikan program tersebut kepada sekitar 30 provinsi di tanah air.
Program yang akan mulai efektif pada Juli 2015 tersebut terdiri dari empat jenis, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Jika nantinya ada perusahaan yang membandel, pemerintah telah menyiapkan sanksi, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian pelayanan publik, ganti rugi, hingga pidana.
Saat ini, masyarakat Indonesia telah dapat mendaftar dan membayar iuran secara digital. Per Juli 2015, program JP akan diwajibkan untuk seluruh tenaga kerja sektor formal. "Kami berharap, ke depan seluruh pekerja baik formal, informal hingga yang di luar negeri sudah dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan ini," kata Singgih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News