kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Klaim JHT kepada 2,5 Juta Peserta


Kamis, 20 Oktober 2022 / 18:39 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Klaim JHT kepada 2,5 Juta Peserta
ILUSTRASI. Pelayanan peserta di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) terhadap 2,5 juta peserta per September 2022 Adapun, ada kenaikan sekitar 20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Klaim JHT sampai saat ini berada di angka sekitar Rp 26 triliun,” ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia saat ditemui, Kamis (20/10).

Roswita bilang biasanya setiap tahun jumlah peserta yang mengajukan klaim sebanyak 2,5 juta peserta. Namun, ia melihat tahun ini angka tersebut akan lebih tinggi mengingat saat ini saja jumlah peserta yang mengajukan klaim sama dengan jumlah rata-rata tiap tahunnya.

Menurutnya, kenaikan jumlah yang mengajukan klaim JHT tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Tak terkecuali, ia melihat tren PHK yang terjadi di beberapa startup beberapa waktu belakangan juga ikut memicu.

Baca Juga: BNI Perkuat Kolaborasi dengan Pengembang La Palma Grande

“Beberapa startup layoff itu mungkin menjadi salah satunya,” ungkap Roswita.

Sementara itu, untuk klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Roswita menyebut sudah ada sekitar Rp 18 miliar yang dibayarkan. Jumlah peserta yang menerima manfaat tersebut sekitar 4.200 peserta.

“Memang terdiri dari beberapa kali frekuensi, baru yang bulan pertama, kedua atau keenam,” imbuhnya.

Roswita juga menegaskan bahwa nilai klaim JKP ini tidak termasuk nilai klaim JHT diajukan oleh peserta yang terkena PHK. 

“Karena persyaratan dan kategorinya berbeda,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×