kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Klaim JHT kepada 2,5 Juta Peserta


Kamis, 20 Oktober 2022 / 18:39 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Klaim JHT kepada 2,5 Juta Peserta
ILUSTRASI. Pelayanan peserta di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) terhadap 2,5 juta peserta per September 2022 Adapun, ada kenaikan sekitar 20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Klaim JHT sampai saat ini berada di angka sekitar Rp 26 triliun,” ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia saat ditemui, Kamis (20/10).

Roswita bilang biasanya setiap tahun jumlah peserta yang mengajukan klaim sebanyak 2,5 juta peserta. Namun, ia melihat tahun ini angka tersebut akan lebih tinggi mengingat saat ini saja jumlah peserta yang mengajukan klaim sama dengan jumlah rata-rata tiap tahunnya.

Menurutnya, kenaikan jumlah yang mengajukan klaim JHT tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Tak terkecuali, ia melihat tren PHK yang terjadi di beberapa startup beberapa waktu belakangan juga ikut memicu.

Baca Juga: BNI Perkuat Kolaborasi dengan Pengembang La Palma Grande

“Beberapa startup layoff itu mungkin menjadi salah satunya,” ungkap Roswita.

Sementara itu, untuk klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Roswita menyebut sudah ada sekitar Rp 18 miliar yang dibayarkan. Jumlah peserta yang menerima manfaat tersebut sekitar 4.200 peserta.

“Memang terdiri dari beberapa kali frekuensi, baru yang bulan pertama, kedua atau keenam,” imbuhnya.

Roswita juga menegaskan bahwa nilai klaim JKP ini tidak termasuk nilai klaim JHT diajukan oleh peserta yang terkena PHK. 

“Karena persyaratan dan kategorinya berbeda,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×