kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPJS perluas program BPJSTK ke pekerja rentan


Jumat, 07 Oktober 2016 / 11:56 WIB
BPJS perluas program BPJSTK ke pekerja rentan


Reporter: Dina Farisah | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) bekerja sama dengan Perhimpunan Filantropi Indonesia untuk memperluas Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama tersebut diteken lewat nota kesepahaman antara Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto dan Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia, Timotheus Lesmana Wanadjaja pada ajang Indonesia Philanthropy Festival (IPFest) 2016, Jumat (7/10).

Melalui Gerakan Nasional Perlindungan Tenaga Kerja Rentan Kepada Para Pekerja Sosial, Relawan dan Pekerja Disabilitas, ini diharapkan dapat mendorong para anggota Perhimpunan Filantropi Indonesia untuk ikut berpartisipasi melindungi para pekerja rentan melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

GN Lingkaran merupakan sebuah gagasan yang diinisiasi BPJSTK untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, melalui donasi masyarakat umum atau korporasi untuk pembayaran iuran program BPJSTK.

Sekadar informasi, pekerja rentan adalah pekerja BPU yang penghasilannya hanya cukup untuk membiayai kehidupannya sehari-hari. Sehingga membayar iuran program BPJSTK untuk perlindungan kecelakaan kerja, hari tua dan kematian belum menjadi prioritasnya.

GN Lingkaran ini dirancang dalam sebuah sistem elektronis berbasis web yang akuntabel dan transparan, sehingga dapat menjadi alternatif bagi lembaga filantropi untuk menyalurkan donasinya secara tepat sasaran.

Nota Kesepahaman ini juga mengatur tentang perlindungan yang akan diberikan kepada para pekerja yang tergabung sebagai anggota atau Jaringan dari Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia. Perlindungan untuk pekerja sosial, relawan dan pekerja Disabilitas ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM). “Kami akan memberikan informasi dan edukasi kepada para pekerja anggota atau jaringan dari Perhimpunan Filantropi ini”, imbuh Agus.

Selain itu, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan menderita cacat tetap juga berhak atas program JKK-Return to Work (RTW) yang diselenggarakan oleh BPJSTK. Hal ini akan menjamin hak pekerja yang mengalami cacat tetap untuk bisa terus memiliki penghasilan dengan keterampilan baru. Pekerja akan diberikan pelatihan keterampilan agar dapat mandiri dan meningkatkan kualitas hidupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×