kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,96   4,38   0.49%
  • EMAS1.357.000 -0,07%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Ketenagakerjaan jamin pekerja di luar negeri


Kamis, 06 Oktober 2016 / 18:37 WIB
BPJS Ketenagakerjaan jamin pekerja di luar negeri


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap mengemban tugas baru sebagai lembaga pelindung pekerja yang berada di luar negeri. Meski demikian, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik.

Seperti diketahui, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) No 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Salah satu poin yang dimasukkan dalam isi beleid itu adalah terkait jaminan asuransi yang akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, ada beberapa catatan yang harus diselesaikan apabila BPJS Ketenagakerjaan diberi mandat untuk menjamin asuransi dari pekerja Indonesia di luar negeri.

Selama ini program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan ada empat bidang. Padahal, selama ini ada 13 resiko yang dicover oleh konsorsium asuransi swasta untuk pekerja di luar negeri. "Dari 13 risiko tersebut, yang beririsan dengan BPJS Ketenagakerjan hanya tiga program," kata Agus, Kamis (6/10).

Oleh karena itu perlu adanya solusi untuk program-program yang tidak dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan itu. Salah satunya adalah membuat badan atau lembaga yang langsung dikontrol oleh pemerintah untuk sinergikan program-program yang dibutuhkan pekerja.

Selain itu, perlu didilakukan kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara tempat pekerja Indonesia tinggal. Pasalnya, kebijakan jaminan sosial antar masing-masing negara berbeda dan harus menyesuaikan.

Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf mengatakan, untuk membentuk badan atau lembaga baru yang khusus menangani jaminan sosial bagi pekerja di luar negeri sulit dilakukan lantaran pemerintah tengah bersemangat untuk merampingkan badan atau lembaga yang ada.

Terdapat beberapa opsi yang dapat dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mengimplementasikan aturan itu. Diantanya adalah membuat jaminan sosial khusus pekerja di luar negeri, atau melakukan kerjasama dengan penuedia jasa asuransi yang telah ada baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

DPR menargetkan aturan ini dapat kelar dan di ketok pada akhir tahun ini. Panitia Kerja (Panja) RUU PPILN dan pemerintah juga bersiap untuk membahas 380 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disepakati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×