Reporter: Anisah Novitarani | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kepatuhan perusahaan dalam memberikan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jadi salah satu bentuk kepedulian kepada kesejahteraan pekerja dan implementasi Good Corporate Governanance (GCG).
PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan PT Kereta Api Indonesia (KAI), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah melaksanakan kewajibannya sebagai peserta aktif dan tertib pada program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada perusahaan BUMN tersebut.
Apresiasi ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja – Return to Work (JKK-RTW) di Hotel Saripan Pacific, Jakarta, Senin (08/05). Apresiasi kepada PT KAI diberikan atas kepatuhannya mengikuti 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian.
Sementara PT Pertamina dan PT PLN diapresiasi karena telah mendaftarkan semua pekerjanya dengan upah sebenarnya dan akan segera mengikutsertakan pekerjanya dalam program JP. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang mewajibkan mereka untuk mengikuti 4 program.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengatakan, perusahaan-perusahaan ini telah mendaftarkan semua tenaga kerjanya untuk mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan dengan upah yang sebenarnya. “Jadi, tidak lagi termasuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Program, Upah, maupun Tenaga Kerja. Untuk itu kami pun berharap perusahaan BUMN lainnya dapat segera mengikuti,” ujar Krishna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News