Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bakal segera merealisasikan asuransi perlindungan jaminan sosial untuk para tenaga migran atau tenaga kerja indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebut, pihaknya sudah berkordinasi dengan Kementrian Ketenagakerjaan dan stakeholder lain untuk mengkover asuransi khusus untuk TKI ini. Ia berharap, akhir bulan ini pemerintah segera mengeluarkan regulasi mengenai kebijakan ini. Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan bisa secara cepat mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat.
Menurutnya, selama ini hanya tenaga kerja dalam negeri saja yang dikover untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Padahal, TKI yang bekerja di luar negeri juga membutuhkan perlindungan sama halnya dengan pekerja dalam negeri.
"Ini merupakan kesetaraan, semua masyarakat Indonesia berhak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang sama," ujar Agus di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (4/7).
Agus menambahkan, semua TKI yang bekerja di luar negeri berhak mendapatkan asuransi perlindungan jaminan sosial ini. Nantinya, asuransi perlindungan jaminan sosial yang mengkover TKI juga memberikan jaminan sama halnya dengan empat program yang tertuang dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yakni jaminan kecelakaan, kematian, pensiun dan jaminan hari tua (JHT).
"Tapi yang cocok untuk TKI sebetulnya jaminan kematian, kecelakaan dan JHT," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News