kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Watch sebut kasus BPJS Ketenagakerjaan beda dengan Jiwasraya


Minggu, 24 Januari 2021 / 16:36 WIB
BPJS Watch sebut kasus BPJS Ketenagakerjaan beda dengan Jiwasraya
ILUSTRASI. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). KONTAN/Fransiskus Simbolon/03/05/2016


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, dugaan perkara tindak korupsi pada pengeloaan dana BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan kasus Jiwasraya dan Asabri. 

Sebab, tidak ada saham milik Benny Tjokro pada investasi lembaga publik tersebut. Walau pada Mei 2016 lalu, Benny sempat memohon kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli saham Hanson International berdasarkan dokumen yang ia peroleh. 

"Seluruh lembaga punya uang seperti Jiwasraya, Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan diminta untuk membeli saham Benny. Jiwasraya dan Asabri membeli tapi BPJS menolak," kata Timboel, kepada Kontan.co.id, Jumat (22/1). 

Dengan begitu, menyamakan kasus Jiwasraya dengan BPJS sebagai sesuatu yang tidak tepat. Ia juga mempertanyakan, apakah Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan fakta kecurangan. Bukan justru menyasar unrealized loss (kerugian tidak nyata) investasi saham ketika pasar modal goyang akibat Covid-19. 

Baca Juga: Ini kata BPJS Watch soal kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan

"Misalnya, pada 2020 beli saham pada harga Rp 10 ribu. Karena harga saham turun, saham dari yang nilainya Rp 100 ribu menjadi Rp 85 ribu. Itu belum tentu rugi, saham akan rugi ketika dijual," lanjutnya. 

Apalagi portofolio saham lembaga ini relatif baik karena mayoritas ditempatkan pada saham LQ45. Walau ada sebagain bukan LQ45 tapi punya kapitalisasi saham baik seperti Waskita Karya, Krakatau Steel, Wijaya Karya dan Astra Agro Lestari. 

Tidak hanya ia, ia juga menilai manajemen cendrung berhati - hati dalam mengelolaan dana masyarakat. Bahkan, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ditambah lagi dengan POJK Nomor 1/POJK.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Keuangan Non-Bank. 

Maka itu persoalan tindak pindana harus diperjelas oleh penyidik. Ia khawatir kejaksaan hanya melihat dari sisi unrealize loss atau kerugian yang belum terealisasi. Padahal itu sebagai dampak penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG). 

"Kita menghormati apa yang dilakukan penyidik kejaksaan. Tapi harus menanyakan ke orang - orang pasar modal juga, apakah unrealized loss sebagai pindana. Selama ini kejaksaan tidak pernah cerita ke publik, yang ingin disasar dalam kasus ini seperti apa," terangnya. 

Selain itu, ia juga menanggapi pernyataan kejaksaan bahwa baik Jiwasraya dan BPJS dikelola oleh manajer investasi (MI) yang sama. Menurutnya, MI mengelola investasi perusahaan manapun sebagai sesuatu yang sah karena tugas mereka adalah mengelola dana. 

Sebalik, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menduga ada kemiripan kasus Jiwasraya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kemiripan dari sisi penempatan investasi berisiko tinggi dan kurangnya kehati - hatian dalam pengelolaan dana. "Dugaan saya, sama - sama main saham berisiko tinggi baik trading langsung maupun melalui manajer investasi," ungkapnya. 

Atas hal itu, ia menyarankan agar menempatkan investasi yang aman dan disesuaikan dengan profil risiko. Melalui analisa risiko baik, melalui investasi ke saham - saham unggulan, rating obligasi minimal A, mitra MI masuk jajaran 10 besar, sekuritas tanpa pengalam gagal bayar serta investasi ke bank buku III dan IV. "Untuk transaksinya sendiri jangan lewat skema derivatif atau repo tetapi transaksi di pasar reguler," pungkasnya. 

Selanjutnya: UU Cipta Kerja jamin uang pesangon korban PHK, ingat, ini sumber dananya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×