Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Mengingat, Direksi Jiwasraya diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setiap enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
"RUPS juga menyetujui laporan tahunan dan mengesahkan laporan keuangan konsolidasi pada tahun buku 2008 sampai 2016. Sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada direksi sebagai pengurus dan dewan komisaris atas tindakan pengawasan," jelas BPK.
Baca Juga: Trimegah Asset Management membantah pernah mengelola RDPT Jiwasraya
Artinya, direksi dan dewan komisaris bekerja sesuai dengan arahan dan instruksi RKAP dan kontrak manajemen yang ditandatangani, disetujui dan disahkan oleh RUPS.
Atas hal itu, Menteri Keuangan memberikan tanggapan bahwa pemerintah akan turut bertangung jawab terhadap kerugian negara apabila dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 3 ayat (1) UU 40/2007.
Namun apabila kerugian disebabkan oleh direksi dan komisaris maka tanggung jawab pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya tidak melebihi saham yang dimiliki dan pencatatan di neraca laporan keuangan investasi pemerintah disajikan nihil.
BPK Kemudian merekomendasikan Menkeu dan Menteri BUMN untuk meminta Jiwasraya menyelesaikan laporan keuangan tahun 2019 (audited) dan merencanakan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020 untuk mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP 2020.
Baca Juga: Jiwasraya membentuk RDPT, demi menutupi kerugian di laporan keuangan
Kemudian, BPK meminta pemerintah mengukur kewajibannya sebagai pengendali Jiwasraya sebagai pelaksana pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2014. Pemerintah menyatakan, akan mencatat kewajiban jika keputusan pengadilan mewajibkannya.
"Sepanjang telah terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas proses hukum yang sedang berjalan dan mewajibkan bagi pemerintah untuk mencatat atas penurunan nilai investasi Jiwasraya," tulis BPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News