Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut pemerintah selaku pemegang saham pengendali wajib ikut bertanggung atas kerugian PT Asuransi Jiwasraya dengan mengukur mengestimasi dan melaporkan kewajiban terkait kondisi perusahaan.
Hal ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 oleh BPK. Dalam laporan itu, BPK menyatakan kewajiban pemerintah atas kerugian Jiwasraya berdasarkan undang - undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Baca Juga: BPK ungkap sederet upaya Jiwasraya untuk sehatkan perusahaan
"Pasal 15 mengatur bahwa pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan asuransi yang disebabkan oleh pihak dalam pengendalian," tulis BPK dalam LHP LKPP 2019 yang dikutip Kontan.co.id, Senin (20/7).
Sementara pasal 1 angka 19, menerangkan pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung punya kemampuan menentukan direksi, dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama.
Hal ini didukung oleh POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi. Pada pasal 30 ayat (6) mengatur bahwa pengendali wajib ikut bertanggung jawab akan kelangsungan usaha perusahaan.
Senada, surat kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor S-12/D.05/2020 menyatakan demikian. Ini surat tanggapan terkait permintaan penjelasan kewajiban pemegang saham Jiwasraya.
Baca Juga: Ternyata, Jiwasraya gunakan RDPT untuk menutupi kerugian pada laporan keuangan
Surat itu menyebut, tanggung jawab pemerintah dengan mengimplementasikan komitmen pengendalian melalui pemenuhan persyaratan kemampuan dan kepatuhan. Misalnya saja, pemegang saham diminta tanggung jawab terhadap penambahan modal dan dukungan likuiditas.
Bahkan, kata BPK, Kementerian BUMN sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian Jiwasraya. Kewajiban itu harus diukur, diestimasi dan dilaporkan pada LKPP Tahun 2019 (audited).
Mengingat, Direksi Jiwasraya diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setiap enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
"RUPS juga menyetujui laporan tahunan dan mengesahkan laporan keuangan konsolidasi pada tahun buku 2008 sampai 2016. Sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada direksi sebagai pengurus dan dewan komisaris atas tindakan pengawasan," jelas BPK.
Baca Juga: Trimegah Asset Management membantah pernah mengelola RDPT Jiwasraya
Artinya, direksi dan dewan komisaris bekerja sesuai dengan arahan dan instruksi RKAP dan kontrak manajemen yang ditandatangani, disetujui dan disahkan oleh RUPS.
Atas hal itu, Menteri Keuangan memberikan tanggapan bahwa pemerintah akan turut bertangung jawab terhadap kerugian negara apabila dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 3 ayat (1) UU 40/2007.
Namun apabila kerugian disebabkan oleh direksi dan komisaris maka tanggung jawab pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya tidak melebihi saham yang dimiliki dan pencatatan di neraca laporan keuangan investasi pemerintah disajikan nihil.
BPK Kemudian merekomendasikan Menkeu dan Menteri BUMN untuk meminta Jiwasraya menyelesaikan laporan keuangan tahun 2019 (audited) dan merencanakan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020 untuk mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP 2020.
Baca Juga: Jiwasraya membentuk RDPT, demi menutupi kerugian di laporan keuangan
Kemudian, BPK meminta pemerintah mengukur kewajibannya sebagai pengendali Jiwasraya sebagai pelaksana pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2014. Pemerintah menyatakan, akan mencatat kewajiban jika keputusan pengadilan mewajibkannya.
"Sepanjang telah terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas proses hukum yang sedang berjalan dan mewajibkan bagi pemerintah untuk mencatat atas penurunan nilai investasi Jiwasraya," tulis BPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News