kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 7.005   27,43   0,39%
  • KOMPAS100 1.048   5,82   0,56%
  • LQ45 823   4,80   0,59%
  • ISSI 213   0,03   0,01%
  • IDX30 419   1,47   0,35%
  • IDXHIDIV20 504   0,57   0,11%
  • IDX80 119   0,62   0,52%
  • IDXV30 124   -0,40   -0,32%
  • IDXQ30 140   0,36   0,26%

BPK umumkan kerugian negara akibat Jiwasraya pada akhir Februari


Senin, 03 Februari 2020 / 18:28 WIB
BPK umumkan kerugian negara akibat Jiwasraya pada akhir Februari
Rapat Konsultasi Komisi XI DPR dengan BPK mengenai kasus asuransi Jiwasraya di Jakarta (3/2/2020).


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan membeberkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada akhir Februari mendatang. 

Ketua BPK Agung Firman Sampurna bilang telah mengantongi 60% data yang terindikasi fraud pada kasus Jiwasraya. Lantaran BPK tengah melakukan penyelidikan investigasi dan perhitungan kerugian negara. 

Baca Juga: DPR minta penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya tuntas pada 2023

"Untuk penghitungan kerugian negara yang kita lakukan untuk mendukung pelaksanaan penindakan hukum, mudah-mudahan akan kelar pada akhir bulan yakni pada Februari ini," kata ketua Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Gedung BPK, Senin (3/2).

Namun untuk investigasi masih akan berlangsung panjang. Lantaran banyaknya entitas terkait pada kasus Jiwasraya ini. Ia mencontohkan Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Bursa Efek Indonesia. 

Ia menekankan, setiap entitas yang diperiksa oleh BPK belum tentu bersalah. Yang terang, lanjutnya, pemeriksaan itu melihat keterikatan antara fraud Jiwasraya dengan pelaksanaan fungsi pada masing-masing entitas yang diperiksa. 

Baca Juga: Kejagung periksa delapan orang saksi terkait dugaan korupsi Jiwasraya hari ini

"Data itu tidak dapat disampaikan kecuali sudah selesai, itu pelanggaran kode etik BPK dan berdampak akan diberhentikannya BPK kalau disampaikan sebelum selesai," ujarnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×