Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI meminta proses penyelesaian kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) rampung pada 2023.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menyatakan kasus yang melibatkan 5,5 juta nasabah dan 17.000 investor pada produk Saving Plan JS Jiwasraya bisa tuntas selama tiga tahun ke depan.
Baca Juga: Kejagung periksa delapan orang saksi terkait dugaan korupsi Jiwasraya hari ini
"Kami sepakat dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa solusi ini harus selesai maksimal 3 tahun. Jadi Jiwasraya harus selesai maksimal 3 tahun dari sekarang. BPK melakukan pemeriksaan bertahap. Sudah ada solusinya," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto di Gedung BPK, Jakarta, Senin (3/2).
Ia menuturkan penyelesaian kasus Jiwasraya tidak boleh malampaui target yang telah dipatok. Guna mencapai target itu, Dito bilang panitia kerja (Panja) pengawas industri jasa keuangan Komisi XI mulai bekerja.
"Pembahasan dengan BPK hari ini sebagai masukan bagi karena panja pengawas industri keuangan mulai bekerja. Tujuannya untuk mencari solusi. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tujuan utamanya untuk mengembalikan hak nasabah," papar Dito.
Sayangnya Dito tidak menjelaskan secara rinci bagaimana penyelesaian kasus Jiwasraya selama tiga tahun ke depan. Ia hanya menyebut bahwa Kementerian BUMN telah berkomitmen mulai menyicil dana nasabah pada kuartal pertama 2020.
Baca Juga: Efek Jiwasraya Menghapus January Effect, Begini Saran Analis untuk Investor Saham
Dito mengimbau agar masyarakat tetap tenang, karena pemerintah berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus gagal bayar Jiwasraya ini.
"Kita minta pada masyarakat dan nasabah untuk tenang dan percayakan pada kami. Menyangkut hal-hal hukum akan diselesaikan penegak hukum dan kami akan memberikan dukungan," jelas Dito.