Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Ia menambahkan proses yang tengah dilakukan oleh BPK akan mendukung kinerja panja pengawas industri jasa keuangan yang telah dibentuk oleh Komisi XI. Tujuannya guna mencari solusi persoalan yang tengah mendera Jiwasraya.
"Jangan ditanya solusinya apa, lantaran proses penegakan hukum tidak terpisahkan dari solusi itu sendiri. Ketika penegakan hukum itu berjalan, beberapa solusi kita harapkan bisa dirumuskan dengan baik," jelas Agung.
Baca Juga: Jalan Berliku Pembayaran Hak Nasabah Jiwasraya dan Asabri
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menuturkan, hingga Agustus 2019 saja Asuransi Jiwasraya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Namun ia menuturkan, angka itu masih perkiraan awal.
"Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," tutur Burhanuddin.
Baca Juga: Utang Jiwasraya ke BRI ditargetkan lunas bulan Maret 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News