Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai aset investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) turun signifikan. Akibatnya, nilai ekuitas Jiwasraya minus Rp 33,66 triliun sesuai laporan keuangan tahun 2019 (unaudited).
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap beberapa upaya penyehatan perusahaan. Diantaranya penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Baca Juga: Ternyata, Jiwasraya gunakan RDPT untuk menutupi kerugian pada laporan keuangan
"Asuransi Jiwasraya telah menunjuk KAP untuk melakukan audit atas laporan keuangan tahun 2019 yang direncanakan selesai akhir Juni tahun 2020," tulis BPK dalam LHP LKPP 2019 yang dikutip Kontan.co.id, Senin (20/7).
Selain itu, upaya restrukturisasi melalui penjualan aset, divestasi kepemilikan Jiwasraya kepada investor strategis, restrukturisasi portofolio tradisional dan korporat yang akan dialihkan ke perusahaan lain.
"Kemudian restrukturisasi portofolio saving plan dengan melalukan negosiasi dengan pemegang polis," ungkap BPK.
Atas hal itu, ada kewajiban yang harus diselesaikan pemerintah untuk menangani masalah tersebut. Namun potensi kewajiban tersebut belum dapat diukur karena proses hukum kasus Jiwasraya masih berlangsung.
Baca Juga: Trimegah Asset Management membantah pernah mengelola RDPT Jiwasraya
BPK menyebut, kasus hukum ini melibatkan mantan direksi dan pihak lain yang diduga terlibat dalam penurunan nilai aset Jiwasraya. "Pengukuran potensi kewajiban dimungkinkan setelah penangan permasalahan hukum ini telah memiliki ketentuan hukum tetap," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News