Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan nilai tambah bagi jemaah haji dengan menyalurkan distribusi nilai manfaat tahap pertama tahun 2025.
Penyaluran ini mencakup total 5,4 juta jemaah reguler dan khusus.
Baca Juga: BPKH Revisi Target Dana Kelolaan Haji Jadi Rp 180 Triliun
Total nilai manfaat yang didistribusikan mencapai lebih dari Rp2,1 triliun, yang terdiri atas:
- Rp1,9 triliun untuk jemaah haji reguler, dengan rata-rata nilai manfaat per jemaah sebesar Rp366,2 ribu.
- US$9,2 juta untuk jemaah haji khusus, dengan rata-rata nilai manfaat per jemaah sebesar US$72,0.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyatakan bahwa nilai manfaat ini merupakan bentuk konkret optimalisasi pengelolaan dana haji yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
“Kami terus berupaya agar dana kelolaan jemaah haji memberikan manfaat tidak hanya untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga dalam bentuk nilai manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh jemaah,” ujar Fadlul dalam siaran persnya, Senin (8/9/2025).
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menekankan bahwa penyaluran nilai manfaat ini tetap berlandaskan prinsip syariah dan pengelolaan keuangan yang prudent.
Baca Juga: Catatkan Kinerja Positif pada 2024, BPKH Kantongi Opini WTP ke-7 dari BPK
“Kami pastikan bahwa nilai manfaat ini dibagikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta dapat diakses jemaah melalui kanal digital seperti aplikasi BPKH Apps,” jelas Amri.
BPKH mengimbau seluruh jemaah untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal yang tersedia dan memastikan data mereka telah terverifikasi dalam sistem.
Selanjutnya: United Tractors (UNTR) Bakal Serap Capex USD 1 Miliar pada Tahun 2025
Menarik Dibaca: Ini 5 Ciri Peluang Usaha Menjanjikan yang Bisa Bertahan Lama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News