kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

BPR akan beri keringanan bagi korban bencana


Selasa, 23 November 2010 / 16:18 WIB
BPR akan beri keringanan bagi korban bencana
ILUSTRASI. Sandiaga Uno berdialog dengan pedagang pasar


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can


JAKARTA. Ada kabar gembira bagi korban bencana alam. Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) akan memberikan keringanan pembayaran kredit nasabah UKM bagi korban bencana Wasior, Merapi dan Mentawai.

Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto menyatakan BPR mengendurkan aturan pembayaran kredit bagi korban bencana tersebut. Dengan adanya relaksasi ini, Joko berharap pemulihan ekonomi di wilayah bencana bisa segera pulih. "Setelah pulih akan ada pencicilan," kata Joko usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Boediono di Istana Wapres Jakarta, Selasa (23/11).

Hingga saat ini, Perbarindo belum bisa mengungkapkan berapa jumlah nasabah yang menjadi korban bencana itu. Djoko mengatakan, Perbarindo masih melakukan konsolidasi mengenai jumlah nasabah yang terkena bencana. Perbarindo juga meminta data kepada daerah tentang jumlah nasabah yang terkena dampak langsung.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Rohadi menambahkan untuk relaksasi kredit yang dimaksud ada dua macam, yaitu relaksasi terhadap bank dan relaksasi terhadap nasabah. Budi menjelaskan, relaksasi terhadap nasabah tergantung pemilik bank, apakah tetap disuruh bayar, dibebaskan sebagian, atau rescheduling.

Adapun BI sendiri memberikan relaksasi pada bank. Dia menjelaskan, dalam kredit misalnya itu ada tiga pilar untuk menentukan kolektabilitas. Namun, saat ini hanya melihat satu pilar saja, yaitu pilar kelancaran membayar kewajiban pokok dan bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×