Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI Agro) menjalin Kerjasama dengan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Perjanjian ini dilangsungkan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19), BRI Agro bersama Jamkrindo dan Askrindo menandatangani perjanjian kerjasama dalam membantu Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi COVID-19.
Baca Juga: Dituding lemah dalam melakukan pengawasan, OJK: Kami tak tinggal diam
“Kami sangat menyambut baik kebijakan Pemerintah yang diambil untuk Pemulihan Ekonomi Nasional di tengah situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Kerjasama ini bertujuan untuk membantu Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi COVID-19” ujar Sigit Murtiyoso, Direktur Bisnis BRI Agro dalam keterangan resminya, Selasa (7/7).
Kerjasama yang dilaksanakan kali ini adalah tentang Penjaminan Pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimana Pemerintah melalui Jamkrindo dan Askrindo memberikan Penjaminan kepada BRI Agro selaku bank atas risiko pengembalian Pinjaman Program PEN yang diberikan kepada Terjamin (debitur UMKM).
Kriteria calon debitur terjamin diantaranya mempunyai usaha yang terdampak Covid-19 sesuai ketentuan dan calon terjamin merupakan pelaku usaha kategori usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta persyaratan lain sesuai dengan ketentuan.
“Kami menjadi satu dari 12 bank yang bekerja sama sebagai penyalur pinjaman Program PEN oleh pemerintah, dan pemerintah memberikan jaminan melalui Jamkrindo dan Askrindo apabila Usaha UMKM tidak mampu menyelesaikan kewajiban pada saat jatuh tempo atau masuk dalam kategori kolektabilitas 4 (diragukan) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)” jelas Sigit.
Baca Juga: Bank Mandiri akan jaga biaya dana di kisaran 2,6%-2,8% hingga akhir tahun
“Pemberian jaminan ini diharapkan dapat memberikan stimulus kepada kami dalam menyalurkan kredit kepada UMKM. Karena pada kondisi seperti sekarang ini, semua sektor ekonomi terdampak akan pandemi ini. Terutama untuk UMKM yang kami biayai menggunakan skema Pinjaman Program PEN, hal ini akan menjadi harapan baru bagi pelaku usaha dan kami dari sisi perbankan” tambah Sigit.
Untuk data restrukturisasi pada akhir bulan Juni 2020, realisasi restrukturisasi adalah sebesar Rp 3,17 triliun khusus debitur terdampak Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News