kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,17   -0,13   -0.01%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRI akan resmi jadi induk Pegadaian dan PNM pada September


Jumat, 06 Agustus 2021 / 20:49 WIB
BRI akan resmi jadi induk Pegadaian dan PNM pada September


Reporter: Amanda Christabel | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia tengah melakukan rights issue dan akan sah menjadi induk dari dua badan usaha milik negara (BUMN) yaitu PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani atau PNM. Rencananya penandatanganan inbreng saham ini akan dilakukan pada 13 September 2021.

“Itu adalah satu rangkaian untuk terbentuknya holding ultra mikro. Pembentukan ini juga ternyata bukan melalui merger, tetapi melalui akuisisi. Kebetulan yang diakuisisi adalah BUMN, dan yang mengakuisisi adalah BUMN yang sudah go public, maka yang jalur yang ditempuh ini adalah yang paling tepat,” ujar Direktur Utama BRI Sunarso dalam paparan yang diselenggarakan virtual pada Jumat (6/8).

Sebelumnya, BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam rangka mendapatkan persetujuan aksi korporasi rights issue, yang akan dilakukan BRI dengan mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) terkait rencana pembentukan Holding Ultra Mikro pada 22 Juli 2021.

Baca Juga: Sejumlah bank syariah cetak pertumbuhan pembiayaan korporasi

BRI akan menggelar Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) atau rights issue dengan menerbitkan 28.677.086.000 saham dan target keseluruhan sebanyak Rp 95,92 triliun. Sebagian dari jumlah tersebut adalah transaksi inbreng saham milik pemerintah di Pegadaian dan PNM dengan nilai Rp 54,77 triliun.

Estimasi dana segar yang dapat dihasilkan dari rights issue ini maksimal bernilai sekitar Rp 41,15 triliun, jika seluruh pemegang saham mengeksekusi hak sesuai porsi yang dimiliki. Informasi tambahan, pemerintah telah menerbitkan landasan hukum pembentukan holding dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021. 

Beleid itu hadir sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro.

Selanjutnya: Dorong pertumbuhan kredit, begini upaya OJK dan BI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×