Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID– JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Pencabutan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. OJK menyatakan, pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, OJK menemukan permasalahan serius pada tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BTN Bersiap Luncurkan Produk Baru Tahun Ini: BNPL sampai Kartu Kredit
Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan kelangsungan usaha bank. OJK telah melakukan berbagai upaya pembinaan dan pengawasan, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga pengawalan rencana penyehatan.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi Perumda BPR Bank Cirebon tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.
Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12% dan tingkat kesehatan dengan predikat tidak sehat.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) lantaran upaya penyehatan, khususnya terkait permodalan, tidak berhasil dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham.
Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 3 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti hal itu, OJK resmi melakukan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta proses likuidasi sesuai Undang-Undang yang berlaku. OJK juga mengimbau nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang, mengingat dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan.
Baca Juga: LPS Ungkap Tantangan BPR/BPRS: Tata Kelola hingga Profesionalitas
Selanjutnya: Jadwal Mudik Gratis Sumsel 2026: Cek Rute & Cara Daftar Sekarang
Menarik Dibaca: Kesempatan Terakhir! Promo PHD & Pizza Hut World Pizza Day Paket Hemat Rame-Rame
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













