Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah mengambil langkah tegas dalam memerangi aktivitas judi online dengan memblokir sejumlah rekening yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Sejak Juli 2023, BRI telah menemukan dan memblokir 1.049 rekening yang teridentifikasi terkait dengan transaksi judi online. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BRI untuk memastikan bahwa semua kanal transaksinya tidak digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Implementasi Kebijakan dan Prosedur Pemblokiran Rekening
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menegaskan bahwa BRI secara aktif melaporkan rekening-rekening yang terdeteksi terlibat dalam transaksi judi online kepada otoritas terkait. Setelah terdeteksi, BRI segera melakukan pemblokiran rekening tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan BRI terhadap upaya pemberantasan judi online yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak berwenang lainnya.
Baca Juga: Kominfo Ancam Beri Sanksi Jasa Pembayaran yang Terkait Judi Online
Peningkatan Sistem Keamanan dan Pencegahan
Sebagai bagian dari upaya untuk mengantisipasi dan mematuhi sistem pembayaran yang aman, BRI telah melakukan sejumlah inisiatif untuk memperkuat sistem internalnya.
Salah satu inisiatif utama adalah penerapan Risk Based Approach yang tercakup dalam kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi BRI dari potensi risiko yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk aktivitas judi online.
BRI juga telah mengembangkan dan menerapkan sistem pemantauan yang lebih canggih untuk mendeteksi dan memonitor transaksi yang mencurigakan. Sistem ini dirancang untuk mengidentifikasi transaksi yang berpotensi terkait dengan judi online, sehingga BRI dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News