kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.414.000   5.000   0,35%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

BRI Blokir 1.049 Rekening terkait Judi Online hingga Juni 2024


Senin, 22 Juli 2024 / 06:45 WIB
BRI Blokir 1.049 Rekening terkait Judi Online hingga Juni 2024
ILUSTRASI. BRI telah memblokir 1.049 rekening yang terkait dengan judi online hingga Juni 2024. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/01/2021.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) terus melakukan pemblokiran rekening yang terkait akitivitas judi online sejak Juli 2023.

Sejak Juli 2023 hingga Juni 2024, bank pelat merah ini telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran. 

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan.

Ia menjelaskan apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

Baca Juga: BNI Blokir 214 Rekening yang Terindikasi Terlibat Judi Online

Agus bilang ini merupakan bagian dari Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya. 

Ia bilang BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).

"BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif perangi judi online di Indonesia, " ujar Agus.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online. Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer. 

Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Kemudian lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×