kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Hingga Juni 2024, BRI Blokir 1.049 Rekening terkait Judi Online


Selasa, 13 Agustus 2024 / 15:47 WIB
Hingga Juni 2024, BRI Blokir 1.049 Rekening terkait Judi Online
ILUSTRASI. Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.

Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi bilang proses pemberantasan judol telah BRI lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 BRI telah menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi terkait judi online dan diikuti dengan pemblokiran.

Ia juga menegaskan BRI tidak memfasilitasi transaksi judi online pada semua kanalnya dan turut aktif memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran rekening.

Baca Juga: Ada Rekening Jenius yang Dipakai untuk Judi Online, Begini Antisipasi BTPN

“Terkait pemberantasan judol, BRI terus melaporkan ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online dan segera melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendy.

Di sisi lain, ia bilang BRI telah proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi dan compliance terhadap sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif.

Salah satunya, dilakukan dengan memperkuat sistem internal. Misalnya menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.

“BRI juga menerapkan sistem untuk memonitor transaksi yang mencurigakan termasuk judi online,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×