Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Lantas, apa saja syarat mendapat KPR dengan skema FLPP dari BRI. Aestika bilang, persyaratannya akan mengikuti persyaratan dari Kementerian PUPR.
"Seluruh ketentuan pelayanan kredit pemilikan rumah subsidi (KPRS) FLPP BRI sesuai dengan ketentuan dari pemerintah (PUPR) tak terkecuali syarat- syarat pengajuan," jelasnya.
Jika dirinci, ada beberapa poin yang perlu Anda pahami agar pihak bank menerima pengajuan KPR FLPP.
Simak syarat-syaratnya berikut ini:
1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
Baca Juga: Lewat KPR, BTN incar predikat best mortgage bank pada tahun 2025
3. Penerima dan pasangan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
4. Penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah tapak dan susun.
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
6. Memiliki NPWP atau SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Masih bingung? Ini bedanya subsidi KPR FLPP dan BP2BT