kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.689   2,28   0,03%
  • KOMPAS100 1.193   -0,87   -0,07%
  • LQ45 855   0,98   0,12%
  • ISSI 310   0,28   0,09%
  • IDX30 438   0,39   0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,89   0,37%
  • IDX80 134   0,12   0,09%
  • IDXV30 139   0,09   0,07%
  • IDXQ30 139   0,47   0,34%

BRI sebar 6.000 KPR FLPP, simak syarat pengajuannya


Kamis, 18 Februari 2021 / 04:28 WIB
BRI sebar 6.000 KPR FLPP, simak syarat pengajuannya
ILUSTRASI. BRI bakalan gencar menyalurkan KPR bersubsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di kuartal I tahun ini. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Lantas, apa saja syarat mendapat KPR dengan skema FLPP dari BRI. Aestika bilang, persyaratannya akan mengikuti persyaratan dari Kementerian PUPR. 

"Seluruh ketentuan pelayanan kredit pemilikan rumah subsidi  (KPRS) FLPP BRI sesuai dengan ketentuan dari pemerintah (PUPR) tak terkecuali syarat- syarat pengajuan," jelasnya. 

Jika dirinci, ada beberapa poin yang perlu Anda pahami agar pihak bank menerima pengajuan KPR FLPP. 

Simak syarat-syaratnya berikut ini: 

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. 

2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah. 

Baca Juga: Lewat KPR, BTN incar predikat best mortgage bank pada tahun 2025

3. Penerima dan pasangan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. 

4. Penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah tapak dan susun. 

5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun. 

6. Memiliki NPWP atau SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Masih bingung? Ini bedanya subsidi KPR FLPP dan BP2BT




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×