kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRI teken pemberian fasilitas kredit Rp 1,2 triliun Kepada PLN


Rabu, 14 November 2018 / 19:23 WIB
BRI teken pemberian fasilitas kredit Rp 1,2 triliun Kepada PLN


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk salurkan kredit senilai Rp 1,2 triliun kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Kredit investasi dengan jaminan pemerintah ini akan digunakan untuk Proyek Gardu Induk dan Transmisi Program 35.000 Mega Watt Regional Jawa bagian Tengah.

Direktur Corporate Banking Bank BRI Kuswiyoto menjelaskan, dukungan pembiayaan ini bertujuan agar pembangunan transmisi dan gardu induk dapat dilakukan tepat waktu.

“Apabila pembangunan transmisi dan gardu induk selesai tepat pada waktunya, masyarakat dapat menikmati fasilitas listrik dari PLN lebih cepat dan hal ini dapat menjadi salah satu daya dukung perekonomian nasional," ujar Kuswiyoto dalam keterangan tertulis, Rabu (14/11).

Lanjut Kuswiyoto beberapa proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang mendapatkan pembiayaan BRI diantaranya adalah proyek transmisi Sumatera, PLTU Kalimantan, Papua, Sumatera, dan Sulawesi. Juga beberapa proyek ketenagalistrikan swasta Independent Power Producer (IPP).

Pada 2018, Bank BRI mendorong penyaluran kredit korporasi kepada sektor kelistrikan. Hingga akhir kuartal III 2018 dengan plafond kredit khusus sektor kelistrikan mencapai Rp 41,99 triliun

Proyek 35.000 MW dari sisi kebijakan memiliki 3 tujuan startegis, yakni pertama, mendistribusikan pasokan listrik ke daerah-daerah yang belum teraliri listrik. Kedua, menambah cadangan listrik sebesar 30% di atas beban puncak pada hampir semua wilayah. Ketiga, menjadikan listrik sebagai pendorong pertumbuhan industri dan wilayah.

Fasilitas kredit dari Bank BRI tersebut dijamin oleh pemerintah melalui kementerian keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NO: 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Hal ini, menunjukkan bahwa Pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk menyelesaikan program 35.000 MW yang ditargetkan rampung pada tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×