kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BRI yakin LFR dongkrak kredit produktif


Jumat, 09 September 2016 / 12:28 WIB
BRI yakin LFR dongkrak kredit produktif


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

Jakarta. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk optimistis, dengan adanya penetapan batas bawah rasio pinjaman terhadap pendanaan atau loan to funding ratio (LFR) sebesar 80% oleh Bank Indonesia beberapa waktu lalu bisa mengdongkrak pertumbuhan kredit. Apalagi, jika bisa mendongkrak penyaluran kredit ke sektor produktif, ini bisa mendorong ekonomi secara keseluruhan.

Direktur Utama BRI Asmawi Syam mengatakan, dengan adanya beberapa pelonggaran kebijakan dari Bank Indonesia maka kesempatan meminjam akan lebih baik. Sehingga, perbankan bisa menyalurkan kredit yang lebih besar di sektor ekonomi yang lebih besar.

"Kami memandang bauran kebijakan oleh BI seperti aturan LFR dan pelonggaran giro wajib minimum (GWM) bisa menigkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan," ujar Asmawi, KamisĀ (8/9).

Asmawi menambahkan, beberapa pelonggaran kebiajakan oleh Bank Indonesia beberapa waktu lalu seperti LFR juga bisa meningkatkan penyaluran kredit di sektor properti. Diharapkan, dengan meningkatnya geliat di sektor properti, sektor lain seperti semen dan kaca juga meningkat. "Hasil kebijakan iniĀ diharapkan meningkatkan pertumbuhan kredit produktif BRi diatas 15%."

Sebelumnya, BI resmi memberlakukan kenaikan rasio batas bawah LFR dari 78% menjadi 80%. Sedangkan, batas atas LFR sebesar 92%.

Aturan LFR ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 18/18/DKMP tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional yang dipublikasikan Selasa (23/8). "Aturan LFR ini berlaku sejak 24 Agustus 2016," ujar Erwin Rijanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam aturan yang dipublikasikan di situs BI.

Alasan BI menaikan batas bawah rasio LFR ini agar bank kian gencar meningkatkan pertumbuhan kredit. BI mencatat, ada 34 bank yang memiliki rasio LFR di bawah 78%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×