Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit bank pelat merah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) telah mencuat.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan pemberian fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) dan Kredit Pemilikan Lahan (KPL).
Menilik laporan kinerja 2023 Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), salah satu kegiatan pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2023 adalah Forensik Digital dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas KYG dan KPL kepada PT Asisya Catur Persada pada tahun 2018.
Baca Juga: BTN Dorong Pertumbuhan DPK dengan Meluncurkan BTN Prospera
Direktur Utama Bank Tabungan Negara, Nixon L.P. Napitupulu, mengonfirmasi bahwa ada pemeriksaan terkait kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kasus tersebut terjadi sebelum tahun 2019, sebelum dirinya memimpin bank BTN.
Meskipun demikian, ia belum memahami secara rinci terkait kasus tersebut. Menurutnya, dugaan kasus ini mencuat setelah perumahan di Bengkulu mengalami banjir dan akhirnya diselidiki. Ada indikasi pelanggaran dalam pemberian fasilitas kredit.
Nilai kredit yang diberikan relatif kecil karena merupakan perumahan subsidi, sebesar Rp 6 miliar. Namun, saat ini sisa kredit hanya Rp 1,5 miliar karena hanya beberapa rumah yang tercakup.
Baca Juga: Setelah Cum Dividen, Harga Saham BBTN Melejit, Ini Rekomendasi Analis
Nixon menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sambil pihaknya juga menyelidiki lebih lanjut kasus dugaan korupsi ini. Ia menekankan bahwa keputusan pemberian kredit merupakan kewenangan cabang bank karena itu adalah kredit kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News