Reporter: Issa Almawadi | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bank Tabungan Negara (BTN) resmi merilis kontrak investasi kolektif-efek beragun aset (KIK EBA) yang ke tujuh dengan nilai Rp 1,5 triliun. Sekuritisasi aset dengan portofolio KPR yang telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Kuangan (OJK) pada 25 November 2014 ini memiliki underlying sebanyak 33.173 rekening tagihan KPR.
Menurut Maryono, Direktur Utama BTN, aset portofolio tagihan KPR yang disekuritisasi ini diseleksi berdasarkan kriteria seleksi untuk menjamin kualitas aset yang disekuritisasi. "Sehingga bisa menghasilkan EBA dengan rating idAAA dari Pefindo selaku lembaga pemeringkat," ucap Maryono, Selasa (9/12).
Penerbitan KIK EBA ini, lanjut Maryono, juga merupakan bagian dana jangka panjang dari pasar modal sebagai salah satu sumber pendanaan selain dana pihak ketiga (DPK).
Di saat bersamaan, Raharjo Adisusanto, Direktur Utama Sarana Multigriya Finansial (SMF) menilai, portofolio KPR yang menjadi underlying KIK EBA diibaratkan sebagai gadis cantik yang disukai banyak orang. "Jadi, kualitas portofolio KPR BTN ini yang terbaik," ujar Raharjo.
Apalagi, kata Raharjo, aset portofolio KPR yang disekuritisasi telah diseleksi berdasarkan 32 kriteria seleksi. Hal tersebut, dapat meminimalkan tingkat risiko dalam pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News