Reporter: Issa Almawadi | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Bank Tabungan Negara (BTN) mengantongi dana segar Rp 1,5 triliun. Dana itu berasal dari transaksi sekuritisasi tagihan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan skema kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA).
"KIK EBA BTN telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 3 Desember 2014," tulis Eko Waluyo, Sekretaris Perusahaan BTN, Jumat (5/12).
Catatan saja, sekuritisasi kredit ada proses konversi tagihan kredit menjadi surat berharga yang kemudian dijual kepada investor publik. Surat berharga ini mirip dengan surat utang yang memiliki jaminan tagihan-tagihan aset kredit. Karena itu, namanya adalah Kontrak Ivestasi Kolektif Beragun Aset.
Melalui sekuritisasi, bank dapat memperoleh dana segar tanpa harus menunggu para peminjam dana menulasi kredit mereka. Aksi ini juga akan menurunkan rasio kredit terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR) sehingga bank akan memperoleh ruang tambahan untuk melakukan ekspansi kredit.
Eko merinci, KIK EBA ketujuh yang berasal dari sekuritisasi tagihan KPR BTN ini berseri EBA DBTN05. KIK EBA tersebut terdiri dari Seri A1 yang bertenor 2,33 tahun dengan bunga 10% dan Seri A2 yang bertenor 5,08 tahun dengan bunga 10,25%. EBA DBTN05 ini memperoleh rating idAAA dari Pefindo.
Dalam hajatan ini, BTN dibantu oleh Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebagai arranger dan pendukung kredit, Danareksa Investment Management sebagai manajer investasi dan selling agent, Bank Mandiri sebagai Bank Kustodian, dan CIMB Securities Indonesia serta BCA Sekuritas sebagai selling agent.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News