kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

BTN permudah KPR peserta BPJS Ketenagakerjaan


Selasa, 27 Oktober 2015 / 11:11 WIB
BTN permudah KPR peserta BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk berikan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta akan mendapat kemudahan dalam pembiayaan perumahan, serta bisa memanfaatkan kredit BTN lainnya. 

Elvyn G. Massasya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan, peserta yang dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan rumah adalah peserta aktif minimal satu tahun.

"Mereka dapat mengajukan kredit ke kantor cabang Bank BTN. Hanya rumah pertama yang mendapatkan fasilitas ini," kata Elvyn pada Selasa (27/10), dalam penandatanganan kerjasama dengan BTN.

Bagi pasangan suami istri yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya salah satu yang mendapat fasilitas tersebut. Sementara jangka waktu pembiayaan yang diberikan maksimal selama 20 tahun.

Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan, fasilitas lainnya yang dapat diterima peserta BPJS dari Bank BTN adalah kredit konstruksi, kredit pemilikan rumah dan pinjaman uang muka perumahan.

Untuk jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk kredit konstruksi waktu yang ditetapkan berasal dari Bank BTN.

Ada tiga pilihan suku bunga yang diberikan pada fasilitas ini.

Pertama, suku bunga yang diberikan dari fasilitas ini berasal dari acuan BI rate plus hitungan bunga Bank BTN.

Kedua, untuk pengajuan KPR non-subdisi dan pinjaman uang muka bunga yang diberikan, sebesar BI rate ditambah 3% per tahun.

Terakhir, suku bunga KPR rumah subdisi mengacu dari ketentuan pemerintah plus sistem anuitas tahunan Bank BTN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×