Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Tingginya pencairan jaminan hari tua (JHT) membuat BPJS Ketenagakerjaan mengubah strategi investasinya. Jika sebelumnya alokasi penempatan aset BPJS Ketenagakerjaan pada prinsip jangka panjang, kini penempatan investasi jangka pendek menjadi diperbesar.
Jeffry Haryadi, Direktur Investasi BPJS ketenagakerjaan mengatakan, tingginya animo masyarakat mencairkan JHT membuat BPJS Ketenagakerjaan mengubah jangka waktu pencairan surat utangnya.
Jika sebelumnya, paling cepat lima tahun surat utang yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan baru dicairkan, kini dalam waktu dua tahun surat utang tersebut dicairkan. Cara ini dilakukan demi mendapatkan dana segar untuk pembayaran JHT.
"Kami tidak bisa mengontrol peserta yang ingin mencairkan JHT. Agar bisa cepat mencairkan JHT kami ubah waktu penjualannya. Selain juga kami tambah persentase penempatan keranjang investasi yang sifatnya jangka pendek sebesar 2%," kata Jeffry, Rabu (21/10).
Saat ini, BPJS mengalokasikan dana kelolaan pada beragam instrumen investasi. Porsi investasi terbesar adalah pada surat utang atau obligasi antara 44% hingga 46%. Disusul deposito sebesar 26%-28%. Saat ini, porsi deposito akan diperbesar hingga 30%.
Sementara, porsi saham akan dipangkas menjadi 18% dari sebelumnya 22%. Terakhir, reksadana sekitar 8%-10%. Sisanya, properti.
Langkah memperbesar porsi deposito dilakukan demi menjaga imbal hasil yang diterima BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga September 2015, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai Rp 200 triliun, tumbuh 10% secara year on year (yoy).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News